Kediri, Jurnal Jatim – Sejumlah 2.146 lembar surat suara pemilu rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri dengan cara dibakar, pada Selasa (13/2/2024).
Pemusnahan kelebihan surat suara yang rusak tersebut untuk lima jenis. Yaitu surat suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara itu rusak diketahui setelah dilakukan sortir yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Kediri, di jalan Jaksa Agung Suprapto no 32 Kediri Jatim.
Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi mengatakan, pemusnahan kelebihan surat suara di KPU setempat bukan karena mendapat distribusi dari penyedia lebih.
Namun, sesuai dengan aturan bahwa suara yang disediakan penyedia adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2 persen.
“Jadi kalau kita lihat surat suara yang distribusikan ke kota Kediri sebanyak 238.973 ini, yang rusak setelah kita sortir hanya 2.146, jadi 0.89 tidak sampai 1 persen,” kata Pusporini Endah Palupi, usai pemusnahan surat suara.
Adapun rinciannya, surat suara yang rusak untuk PPWP atau Pilpres sebanyak 46 lembar. Kemudian untuk surat suara DPD 87 lembar.
Selanjutnya, surat suara DPR RI jumlahnya 315 lebar, surat suara DPRD Provinsi sebanyak 1.354 dan surat suara DPRD kabupaten/kota sebanyak 344 lebar.
“Jadi total keseluruhan sebanyak 2.146 lebar surat suara yang dimusnahkan,” ujar Pusporini.
Dia menegaskan, untuk surat suara yang sudah diganti oleh penyedia dilaksanakan pemusnahannya adalah kelebihan surat suara yang rusak karena sortir dan lipat.
Dirinya juga menambahkan, semua atau seluruh surat suara sudah didistribusikan di seluruh TPS, sebanyak 856 TPS.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com