Bartender Jadi Tersangka Tewasnya 3 Musisi di Surabaya Akibat Mengonsumsi Miras

Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang AZS, jadi tersangka atas kasus tewasnya 3 personel band akibat mengonsumsi miras () saat tampil di Cruzz Lounge Bar salah satu Hotel di Surabaya.

Ketiga musisi yang adalah WAR, (35) warga Beton Pongangan, Manyar Gresik, dan dua orang warga Surabaya yaitu RG, (34) serta IP (36) warga Kembang Kuning Kramat.

Sementara satu orang berinisial MO, (41) warga Jl Kiai Abdullah, Tenggilis, Mejoyo, Surabaya sempat kritis.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi kami tetapkan AZS bartender sebagai tersangka atas kasus ini,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, Jumat (5/1/2024).

Kronologi kejadian bermula para tergabung dalam band musik Ogie & Friend berjumlah sembilan orang sedang tampil di Cruzz Lounge Bar disalah satu Hotel di Surabaya.

“Para personel band musik Ogie & Friend mengonsumsi minuman cocktail total 9 carafe di sela-sela waktu istirahat,” kata Pasma, Jumat (5/1/2024).

Di akhir penampilan salah satu personel, RG harus dibawa menggunakan kursi roda karena berat akibat miras. Sedangkan delapan personel lainnya masih bisa berjalan dengan normal.

“Sebelum , korban RG sempat berkomunikasi dengan istri melalui video call, pada saat masih sadar,” katanya.

Kemudian korban WAR sempat tampil mengisi band di acara resepsi pernikahan. Namun kondisinya mengalami penurunan kesehatannya muntah-muntah.

“Juga korban IP, setelah mengonsumsi minuman itu kesehatannya menurun drastis dan mengalami muntah beberapa kali, kemudian dirujuk ke RS Dr. Soetomo,” kata Pasma.

Karena IP mengalami penurunan kesehatan, pada pukul 09.00 WIB dibawa ke RS Bhakti Rahayu dan akhirnya meninggal.

“Pada Selasa 26 Desember 2023, Pukul 09.00 WIB korban IP menghembuskan napas terakhir di RS Dr. Soetomo. Dengan demikian ada 3 korban jiwa dalam peristiwa ini,” kata Pasma.

Untuk saat ini, kata Pasma, satu korban MI belum bisa memberikan keterangan kepada penyidik, karena masih dalam tahap pemulihan kondisi kesehatan, baik secara fisik maupun psikisnya.

Setelah adanya kejadian tewasnya tiga musisi akibat mengonsumsi miras tersebut, melakukan penyelidikan serta rekontruksi di tempat kejadian perkara ( TKP ).

Hasilnya, bartender AZS menjual yaitu Sky Vodka (12 botol), Bacardi (12 Botol), kepada WAR dan IP dengan cara Under Table atau tidak tercatat pada kasir.

Dari pengakuan AZS, ia mencampurkan ke dalam Carafe dengan komposisi Etanol hingga 200 ml pada carafe ke sampai ke 9. Sedangkan sebelumnya ia mencampurkan Etanol 100 ml setiap carafe.

Selain menangkap AZS, Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu lembar bukti pembelian berupa Alcohol Food Grade, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, dua belas botol Bacardi, dua belas Botol Sky vodka.

Selain itu ada juga satu jeriken berisi gula, satu Roll nota bill tgl 22 Desember 2023, satu tong sampah, botol cranberry sisa, dan dua jurigen berisi cairan diduga Metanol.

“Tersangka AZS dikenai Pasal 338 KUHP dan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman 20 tahun ,” kata Pasma menutup.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com