Begini Modus Kades Sukorejo Nganjuk Menilap Dana PAD, Parah!

Nganjuk,  – Kepala Desa Sukorejo berinisial AS ditetapkan sebagai dana Pendapatan Asli Desa (PAD) oleh penyidik Satreskrim Jawa Timur.

Nganjuk AKBP Muhammad menyebut oknum kades yang menilap Dana PAD Sukorejo itu juga langsung ditahan penyidik.

Ia mengatakan penyidik yakin telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat dan menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak dilaporkan 31 Oktober 2022.

“Kasus korupsi yang menjerat AS tersebut terkait perbuatan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan PAD Sukorejo Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dan merugikan negara sebesar Rp.1.218.371.750,” ujar Mohammad, Minggu (24/12/2023).

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Lanang Teguh Pambudi menambahkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 81 orang dan 3 orang ahli (ahli , pemerintahan desa dan keuangan negara), menyita beberapa pendukung dan melakukan penahanan kepada AS terhitung mulai 19 Desember 2023.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, mengindikasikan melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Modusnya uang hasil lelang yang seharusnya dimasukkan dalam kas Desa ternyata ditransfer ke rekening pribadi oleh BP selaku Bendahara Lelang yang merangkap sebagai Bendahara Desa (diajukan dalam berkas terpisah).

Menurut Lanang, dana PAD hasil lelang TKD digunakan AS untuk membiayai kegiatan di luar APBDes yakni kepentingan pribadi.

“Sehingga mengakibatkan sebagian besar kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang didanai PAD tidak dilaksanakan,” katanya.

Kepada tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” katanya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com