Usai Foto Selfie, Pria Bondowoso Diduga Habisi Nyawa Istrinya di Kamar Hotel

, Jurnal Jatim – Pria Bondowoso, FZ, tega habisi nyawa istrinya MD di kamar hotel daerah setempat. Sebelum pembunuhan terjadi, mereka sempat berfoto selfie bersama.

Belum diketahui pasti penyebab kematian MD yang diduga dihabisi oleh suaminya. Namun, dugaan awal dianiaya hingga meregang nyawa.

“Tersangka FZ sudah ditangkap dan ditahan. Kasus ini masih kami dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Jumat (10/11/2023).

Sebelum MD tewas, Sabtu 21 Oktober 2023 MD menjemput bibinya di Desa Maskuning Pujer, Bondowoso untuk dibawa kerumahnya di Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso dengan maksud untuk menjaga anak korban.

Setelahnya itu, tersebut memboking kamar hotel. Ketika di kamar hotel, korban bersama suami sempat foto selfie.

“Selanjutnya FZ memberikan Narkotika jenis Inex kepada korban MD, karena beralibi jika korban MD mengonsumsi narkotika jenis Inex,” katanya.

Diduga, saat itu terjadi perbedaan pendapat yang tidak ada saling mengalah hingga terjadi pertikaian hingga berujung tindakan kekerasan dalam tangga (KDRT) yang mengakibatkan MD kehilangan nyawanya.

Usai membunuh istrinya di kamar hotel, FZ lalu membawa pulang ke rumahnya di Desa Sukowiryo.

Dikatakan Joko, FZ sempat mengelak dan menyembunyikan kematian istrinya dengan berdalih meninggal di rumah dan tidak di hotel.

Namun kecurigaan muncul setelah MD dimandikan. Ditemukan adanya luka pada tubuh, punggung dan juga kaki kanan bengkak.

“Orang tua korban ini curiga lalu melapor ke Polres Bondowoso,” ucap Joko.

Dari laporan itu, polisi turun tangan dengan melakukan penyelidikan juga menggali keterangan saksi. Bahkan polisi membongkar ulang korban untuk ekshumasi.

Dalam pemeriksaan, ada dugaan terjadi tindak pidana kekerasan fisik menyebabkan kematian MD yang diduga kuat dilakukan suaminya.

“Dari keterangan saksi-saksi, hasil autopsi dan penyelidikan, korban diduga meninggal akibat kekerasan dan kami tetapkan suaminya sebagai tersangka. Tersangka juga mengaku kejadiannya di dalam kamar hotel,” katanya.

Atas tindakan FZ yang telah tega menghabisi nyawa istrinya, polisi menjerat dengan pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 Tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP Sub Pasal 359 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun ,” pungkas Joko.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .