Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek Bejat di Madiun Bakal Jalani Masa Tua di Bui

Madiun, Jurnal Jatim – Seorang kakek bejat di Madiun bakal menjalani masa tua di bui lantaran perbuatannya diduga mencabuli anak berkebutuhan khusus.

Keterangan kepolisian menyebutkan, berdasar laporan dari orang tua korban, telah terjadi dugaan pencabulan terhadap anaknya yang berkebutuhan khusus, Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi.

Hasil pemeriksaan mengerucut terhadap seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di (60) Saradan, Kabupaten Madiun, , yang diduga kuat sebagai pelaku. Mbah Di kini ditetapkan tersangka kasus itu.

“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Madiun, AKBP Anton Prasetyo. Senin (13/11/2023).

Kronologi kejadian bermula pada Agustus 2023, seorang anak berkebutuhan khusus yang identitasnya dirahasiakan berjalan di depan bengkel las milik tersangka.

Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh tersangka selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.

“Korban dipaksa membuka baju dan celananya lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pria lansia itu terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang .

Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan paling banyak Rp5.000.000.000.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023, adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari ,” ujarnya.

Kapolres Madiun menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat untuk tetap dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak.

Pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

Semua pihak diminta bersatu untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (*)

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.