SK Gubernur Keluar, DPRD Jombang Gelar Paripurna Pergantian Antar Waktu PKS

Jombang, – Surat Keputusan (SK) Gubernur , Khofifah Indar Parawansa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dari PKS Mustofa dipastikan sudah turun.

Merespon keluarnya SK itu, pimpinan DPRD setempat menggelar Paripurna PAW Mustofa yang meninggal dunia, Kamis (5/10/2023).

Dalam SK Gubernur yang keluar itu memuat poin agar segera dilakukan pengambilan sumpah jabatan, berkaitan dengan PAW anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mustofa yang meninggal dunia.

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan paripurna digelar menyusul adanya SK dari . Selain itu menjadi kesempatan bertatap muka langsung dengan PJ Jombang .

“Sebenarnya agenda ada dua, pertama terkait ta’aruf dengan Pj. Bupati, kedua perihal pengambilan sumpah janji anggota dewan hasil PAW,” kata Mas’ud Zuremi, Jumat (6/10/2023).

Menurut Mas’ud Zuremi, sejak ditugaskan sebagai penjabat (Pj) Bupati, Sugiat belum pernah melakukan pertemuan secara khusus dengan .

“Bertepatan dengan adanya rapat paripurna, hal itu kami lakukan,” ujarnya.

Rangkaiannya, dikatakan Mas’ud, seusai ta’aruf, pimpinan majelis sidang paripurna membacakan SK PAW Mustofa dari PKS.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, almarhum Mustofa meninggal dunia beberapa waktu lalu. Melalui paripurna hari ini, Muhammad Fatkur Rozi ditetapkan sebagai pengganti,” jelasnya.

Sementara itu, terkait sudah dilantiknya yang bersangkutan sebagai wakil rakyat. Ketua Dewan menyebut jika Muhammad Fatkur Rozi sudah bisa langsung menjalankan tugas. Termasuk, menerima hak-hak sebagai anggota DPRD Jombang.

“Begitu diambil sumpah, kami pastikan jika sudah bisa menjalankan tugas. Termasuk pula, menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD Jombang,” tegasnya

Kepastian itu, dikatakan Mas’ud, mengacu pada aturan atau regulasi yang ada. Yakni mengamanatkan bagi semua anggota DPRD yang dilantik sebelum tanggal 15, sudah bisa menjalankan amanah.

“Dalam aturan yang berlaku menyebutkan bahwa semua anggota DPRD yang dilantik sebelum tanggal 15, sudah bisa langsung menjalankan tugas. Termasuk menerima hak-haknya meliputi gaji dan lain-lain,” pungkas PKB ini.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.