Jombang, Jurnal Jatim – Sidang gugatan Partai Perindo oleh anggota DPRD Jombang Retno Marliani di Pengadilan Negeri (PN) setempat ditunda lagi lantaran sejumlah pihak tergugat absen dalam persidangan, Senin (18/9/2023).
Penundaan sidang gugatan perdata ini adalah kedua kalinya. Setelah sidang perdana pada 4 September 2023 lalu juga ditunda.
Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa memimpin jalannya sidang di ruang sidang Kusuma Admaja, Pengadilan Negeri Jombang.
Tampak hadir dalam sidang, penggugat Retno Marliani bersama kuasa hukum Ary Sumarwono dan Lanang Kunjang. Sementara tergugat diwakili Ketua DPD Partai Perindo Ahmad Tohari bersama tiga orang pengacara dari kantor hukum Bangsa Indonesia.
Ketua DPD Partai Perindo Jombang, Ahmad Tohari mengatakan pihaknya datang dengan kuasa hukum. Tergugat satu DPD Perindo Jombang diwakili kantor Advokat Bangsa Indonesia atas petunjuk dari Ketua Umum Harry Tanoesoedibjo dan ketua DPW Partai Perindo Jatim Letjen TNI (Purn) R Wisnoe Prasetja Boedi.
“Hal itu sekaligus menyempurnakan persidangan pertama karena persidangan pertama tergugat satu, tergugat dua dan tergugat tiga saya wakili semua dan itu tidak diperbolehkan,” kata Ahmad Tohari usai penundaan persidangan, Senin (18/9/2023).
Pada persidangan kedua kali ini, ungkap Tohari, tergugat satu diwakili Advokat Bangsa Indonesia, demikian juga tergugat dua. Sementara Tohari mewakili rergugat.
“Saya dianggap Pak Harry Tanoesoedibjo bisa menjaga dan mengendalikan persidangan. Ternyata oleh hakim tidak diperkenankan. Memang maunya pak Harry Tanoesoedibjo, bahwa DPP diwakili oleh saya,” ungkapnya.
Persidangan selanjutnya Tohari mencabut kuasa pada Advokat Bangsa Indonesia. Ia akan hadir sebagai prinsipal tergugat satu, kemudian tergugat kedua tetap diwakili oleh Advokat Bangsa Indonesia, tergugat tiga akan disubtitusikan kepada Advokat Bangsa Indonesia.
“Persidangan berikutnya tanggal 25 September 2023. Semua akan hadir,” kata Tohari.
Menurut Tohari, persengketaan politik dimanapun, Ia bukan orang baru sebelumnya sudah di partai politik yang lain. Segala sesuatu perselisihan di Partai adalah domain partai politik.
“Tohari sebagai penumpang aja di Perindo, yang punya Perindo kan DPP,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Tohari, partai punya wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, itu diatur dalam AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga).
“Pak Hari (Hari Tanoesoedibjo) tahu, saya dapat surat kuasa darinya. Surat kuasanya ditandatangani pak Hari langsung,” tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Retno Marliani, Ary Sumarwono mengatakan pelaksanaan sidang ditunda karena pihak tergugat oleh hakim dianggap tidak hadir walaupun dihadiri oleh ketua DPD.
“Mungkin karena kekurangan administrasi secara formil sehingga hakim memberi waktu 2 minggu dilakukan panggilan lagi untuk sidang,” kata Ary Sumarwono kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Ary Sumarwono membeberkan perihal materi tuntutan yang diajukan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW). Tindakan PAW dianggap tidak sesuai dengan Anggaran Dasar.
“Ada mal administrasi karena ada pelanggaran,” ujarnya.
Sasaran gugatan tidak hanya DPD Kabupaten, namun juga pimpinam wilayah dan pimpinan pusat Partai Perindo.
“Memang aturan hukum demikian tidak bisa sepotong – sepotong,” terangnya.
Perlu diketahui, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengeluarkan surat pemecatan keanggotaan dari Retno Marliani, Anggota Partai Perindo yang kini menduduki kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang periode 2019 – 2024.
Keputusan pemecatan tertuang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo Nomor : 1855-SK/DPP-PARTAI PERINDO/VI/2023 tentang Pencabutan Keanggotaan Saudari Retno Marliyani sebagai anggota Partai Perindo.
Surat ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com