Malang, Jurnal Jatim – Aparat Kepolisian Resor Malang mengungkap kasus aborsi dan menangkap pasangan kekasih yang diduga sebagai pelaku utama kasus tersebut.
Polisi telah menetapkan dua pelaku utama itu sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin berusia sekitar 5 bulan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, pasangan kekasih yang ditetapkan tersangka berinisial LA (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
“Kami berhasil mengungkap kasus terkait tindak pidana aborsi, yang menjadi jadi korban adalah janin berusia 5 bulan,” kata Wisnu, Senin (11/9/2023).
Menurut Wisnu, kasus aborsi itu terbongkar dari laporan HD (23), mantan kekasih MK, yang menolak permintaan MK untuk membantu menguburkan janin tersebut. HD kemudian melapor kepada kepolisian pada 23 Agustus 2023 lalu.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah rumah kos di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pasangan kekasih tersebut.
Hingga akhirnya dapat ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada 4 September 2023.
“Dua tersangka ini bisa kita amankan di seputaran wilayah kota Malang beberapa hari setelah kita mengembangkan kasus,” kata Wisnu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, berawal LA mengaku hamil pada MK awal Agustus 2023 lalu.
Mendengar berita tersebut, MK mencoba menggugurkan kandungannya dengan cara membeli obat keras berbahaya melalui perantara seorang teman.
Pada 22 Agustus 2023, MK dan LA sepakat menggugurkan kandungan dengan minum obat keras tersebut, yang pada akhirnya mengakibatkan janin digugurkan.
Dalam penangkapan, Wisnu mengatakan polisi menyita barang bukti di antaranya tas kresek, kain terdapat noda darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.
Panci tersebut, menurut Wisnu digunakan oleh tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan.
“Semua barang bukti ini berkaitan langsung dengan janin yang digugurkan tersebut,” katanya.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik menambahkan polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap MK terkait asal muasal mendapatkan obat keras yang digunakan untuk menggugurkan janin itu.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersebut,” kata Taufik.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat bahwa kasus itu akan menjadi pelajaran tentang bahaya pengguguran janin yang tidak sah dan akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak.
“Kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan aborsi ilegal, sekaligus menjadi tindakan preventif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua muda-mudi itu akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com