Sepasang Pria dan Wanita Digerebek Polisi di Kamar Kos Nganjuk, Ternyata

Nganjuk, Jurnal Jatim – Sepasang pria dan wanita digerebek polisi di rumah kos mereka di daerah Kelurahan Warujayeng, Tanjunganom, , Jawa Timur.

Di tempat kos mereka berdua, petugas polisi menemukan 15,88 gram -sabu dan 56,2 gram daun . Keduanya diduga pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho mengatakan sepasang laki-laki dan perempuan di tangkap di tempat kos mereka pada Jumat 4 Agustus 2023.

“Saat ini kedua terduga pelaku sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Heru, Senin (/8/2023).

Kedua Terima pelaku yang memiliki barang haram itu yakni berinisial AS (50) warga dan RH (48) asal Baron Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

mereka berdua di dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Selain itu, gerak gerik kedua pelaku juga mencurigakan.

“Setelah ada laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan mengawasi aktivitas mereka (pelaku),” katanya.

Ketika didapati kevalidan , polisi langsung menggerebek. Keduanya pun tak berkutik ketika polisi menggeledah tempat kos dan menemukan 15,88 gram sabu-sabu dan 56,2 gram daun ganja.

“Mereka tidak melawan. Saat digeledah anggota ditemukan sabu-sabu dan ganja,” ucapnya.

Heru mengungkapkan barang yang diduga sabu dan ganja tersebut telah dikemas kecil-kecil dan siap diedarkan di wilayah sekitar kos pelaku.

Heru belum mengetahui asal muasal barang terlarang tersebut. Menurutnya, penyidik Satresnarkoba Polres Nganjuk masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Masih kita gali informasi sedalam-dalamnya guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi ke pada Polres Nganjuk,” tandas Heru dalam keterangannya tertulia.

Akibat perbuatannya, sepasang pria dan wanita itu mendekam di sel tahanan Polres Nganjuk. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com