CR Dijajakan di Michat Layani Hidung Belang di Hotel Kepanjen Malang, Pelakunya Ternyata

Malang, Jurnal – CR (22), perempuan, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Malang, Jawa Timur.

Perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut diduga dijual oleh pacarnya di sebuah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Kasihumas , Iptu Ahmad Taufik mengatakan dua tersangka utama berinisial RM (20) dan JA (19), keduanya berasal dari Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan keduanya itu bermula ketika Satreskrim melakukan penyelidikan melalui sosial media MiChat.

Dari MiChat petugas menemukan seseorang yang dengan sengaja menjajakan perempuan untuk dilakukan praktik prostitusi.

“Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja komersial di sebuah hotel,” kata Taufik, (10/8/2923).

Menurut Taufik, para pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi MiChat.

Dalam penggerebekan itu, berhasil menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp650 ribu, alat kontrasepsi, dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Terungkap pula kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut. RM bertindak sebagai penyedia jasa sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan,” ungkapnya.

Taufik mengatakan, kasus itu mengungkap fakta korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan yang lalu.

Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat berlibur ke Bromo, namun kenyataannya mereka telah menetap di sebuah hotel di Kepanjen Malang selama 3 minggu.

Lebih mencengangkan lagi, korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku ketika dipaksa melayani para pelanggan pria hidung belang.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal tahun.

“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman dari berbagai bentuk eksploitasi manusia.

Dalam rangka antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Polres Malang akan terus meningkatkan patroli dan guna memberantas sindikat perdagangan manusia yang merusak martabat dan kemanusiaan,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com