Jombang, Jurnal Jatim – Polemik ruko simpang tiga memasuki babak baru. Usai serangkaian mediasi, hearing dan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, kini Pemilik Ruko melalui perwakilan Heri Soesanto meminta kepastian hukum.
Heri Soesanto mengatakan secara gamblang ruko simpang tiga Jombang yang kini masih berpolemik. Menurut Heri pihak pemilik ruko membeli ruko dari developer PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan sejak tahun 2.000.
Ia memulai usaha dari tahun 2.000 dan keluarlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Sejak keluar sertifikat sampai tahun 2016 usaha tetap dilakukan. Selama kurang lebih 16 tahun, antara 2.000 sampai 2016 menjalankan kewajiban.
“Para pengusaha atau pemilik ruko berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan juga membayar retribusi tanah sampai tahun 2016,” kata Heri kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Heri, sebelum habis masa berlaku HGB, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan pada 2016 lalu. Saat itu Bupati Nyono Suherli Wihandoko mau memberikan perpanjangan namun keburu ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak Jadi diperpanjang lalu munculah persoalan Tahun 2022 kami diberi surat oleh pemda yang menyatakan bahwa kami ini disuruh bayar sewa,” terangnya.
Lanjut, dia menjelaskan, di kawasan Simpang Tiga Jombang itu ada 55 ruko dan luasannya berbeda antara depan dan belakang. Harga bervariasi, ada yang Rp25 juta per tahun per ruko ada yang Rp20 juta per tahun per ruko.
Saat menerima surat itu telah diadakan negosiasi pertemuan dengan pihak DPRD dan Pemda. Tapi tidak pernah ada titik tengah.
“Sehingga pada waktu itu Pansus DPRD menetapkan kami harus membayar sewa,” jelasnya.
Pengusaha ruko Simpang Tiga tidak ada pembayaran, munculah surat pihaknya dipanggil Kejaksaan Jombang. Beberapa kali dipanggil sempat didatangi melalui kuasa hukum notaris Masrukin dan Siswoyo.
Sejak saat itu, pihaknya mempelajari dokumen Simpang Tiga. Benar saja ada dokumen perjanjian antara Pemda dengan developer waktu itu ada nomornya 01 bulan Januari tahun 1996.
Dijelaskan dalam dokumen tersebut, bahwa kerjasama antara PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan dengan pihak Pemda ada 15 pasal. Salah satu pasalnya, yakni pasal 7 ayat 4 bagian c.
“Pihak pertama Pemda sebagai memberikan kewajiban kepada para pemilik ruko untuk memberikan rekomendasi perpanjangan HGB ketika habis masa berlakunya,” bebernya.
Sedangkan ada juga perjanjian 02 dikeluarkan bulan Juli 1996 terdiri dari 11 pasal dimana isinya tidak sama dengan perjanjian 01. Dimana perjanjian 02 tidak dilengkapi materai dan juga tanda tangan Notaris.
“Sedangkan dalam perjanjian 01 bulan Januari tahun 1996 itu ada materainya dan juga ada tanda tangan notarisnya,” urainya.
Termasuk ketika dipanggil Kejaksaan pihaknya, memberikan perjanjian 01. Termasuk fotokopi sertifikat, akte jual beli, bukti pembayaran PBB dan bukti pembayaran retribusi tanah yang selama ini tidak pernah telat pihaknya berikan.
“Kami laporkan ke Menteri Agraria Pertanahan Jakarta, kepada BPK Jakarta, ke KPK berikut bukti pendukung,” jelasnya.
Sejauh ini, Heri berharap ada upaya perpanjangan HGB. Setelahnya itu para pemilik ruko akan menjalankan kewajiban membayar PBB dan retribusi sejak 2016.
“Ketika perpanjangan HGB itu diberikan kepada para pemilik ruko kami bersedia membayar untuk retribusi tanah,” tandasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Jombang selaku kuasa hukum Pemkab Jombang Denny Saputra Kurniawan belum memberikan jawab saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com