Seorang Laki-laki di Madiun Meninggal Tertabrak Kereta Api Kahuripan

Madiun, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki meninggal dunia setelah kereta api () Kahuripan relasi -Kiaracondong di kilometer 158+3 antara Stasiun Babadan – Madiun, Selasa, (24/1/2023) pukul 18.40 WIB.

Data korban diketahui bernama Darno warga Desa Mojopurno, RT 01 RW 07,Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Keterangan Humas daop 7 menyebutkan, dari warga sekitar yang melihat bahwa sejak sore sebelum kejadian orang tersebut berada di sekitar TKP sedang menggunakan Handphone dengan handfree. Sepeda motor miliknya berada di dekat lokasi.

Selanjutnya petugas stasiun dan menuju ke lokasi, untuk mengamankan jalur, dan korban ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah.

Selanjutnya menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban. Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai pukul 21.38.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api. Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api. Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.

“KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

Selain di jalur KA, titik rawan terjadi yakni di perlintasan sebidang. Di wilayah Daop 7 Madiun sampai saat ini terdapat 259 perlintasan kereta api dengan rincian 88 perlintasan terjaga, 127 perlintasan tidak terjaga, dan 44 tidak sebidang yang berupa fly over dan underpas.

mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati,” ujar Supriyanto mengimbau.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga sampai di tempat tujuan,” tutupnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com