Jombang, Jurnal Jatim – Bukannya lebih rendah hati dengan kemampuan silat yang dimiliki, oknum pendekar di Jombang malah sok jago dengan membuat onar melakukan perusakan saat konvoi di jalanan.
Akibat ulahnya itu, belasan orang oknum pendekar berurusan dengan Polres Jombang. Sebanyak 13 orang ditangkap, 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berbuat onar setelah melakukan aktivitas perguruan silat. Mereka melakukan aksi tindak penganiayaan hingga perusakan sejumlah fasilitas di daerah Kecamatan Perak Jombang.
“Kegiatan meresahkan masyarakat, diawali dari kegiatan salah satu perguruan, setelah selesai acara dilaksanakan arak-arakan yang menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Selama proses arak-arakan, Giadi menyebut, diduga terjadi tindakan perusakan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Perak. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ditangkap lah sejumlah orang.
“Telah kami amankan sebanyak 13 orang warga dari perguruan tersebut, kemudian 5 orang kami tetapkan tersangka,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya itu.
Pihaknya masih melakukan pendalaman, jika ditemukan pelaku baru akan segera ditetapkan tersangka. Apabila belum memenuhi unsur tersangka, maka polisi akan memanggil orang tua, pemerintah setempat dan kepala sekolah bagi anak-anak. Untuk pelaku dewasa akan dipanggil tempat kerjanya.
“Mereka melakukan aksi tersebut menunjukkan eksistensi dari perguruan, kami juga menemukan unsur provokasi dengan merampas atribut untuk menyusup,” terang lulusan Akpol 2012 itu.
Giadi menegaskan bahwa Polres Jombang tidak melarang aktivitas Perguruan Silat. Namun, jika ada oknum perguruan silat membuat keonaran, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum perguruan yang membuat onar, mengganggu ketertiban kabupaten Jombang,” tegasnya.
Lebih lanjut Giadi menambahkan, pihaknya juga sudah menerima laporan terkait penganiayaan kepada orang. Informasi awal yang didapat ada lebih dari orang dan perusakan satu buah warung. Sejumlah barang bukti berupa atribut perguruan, handphone dan 6 unit sepeda motor telah diamankan.
“Sementara (tersangka) kami kenakan KUHP Pasal 170,” pungkas polisi dengan pangkat tiga balok emas di pundak ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.