Tuban, Jurnal Jatim – Terdakwa perkara dugaan penyelundupan 9 ton pupuk subsidi ilegal di Tuban, Jawa Timur, Juli (46) dituntut hukuman denda Rp20 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban sebagaimana disampaikan humas PN Tuban Uzan Purwadi.
“Tuntutan jaksa denda Rp20 juta subsider 6 bulan,” kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi, Senin (26/12/2022).
Setelah Jaksa memberikan tuntutan, sidang berikutnya adalah pembacaan vonis hakim PN Tuban terhadap terdakwa Juli. “Selasa putusan,” tegas Humas PN Tuban.
Diberitakan sebelumnya, pupuk ilegal jenis urea ZA (zvavelvuure ammonium) berasal dari Madura dikirim ke rumah terdakwa Juli di wilayah Kecamatan Kerek, Tuban dengan menggunakan kendaraan truk
Di tengah perjalanan truk bernopol M 8285 UB diadang polisi lalu diamankan lantaran pupuk yang diangkut tidak mengantongi dokumen resmi dari pemerintah.
Truk pengangkut 180 zak pupuk ilegal itu diamankan aparat kepolisian di jl Raya Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban, pada Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib. Polisi menduga pupuk akan diselundupkan.
Oleh polisi, sopir truk, Zairinuddin langsung diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat izin pupuk subsidi yang di muatnya.
Selanjutnya, sopir truk beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban untuk diproses lebih lanjut. Naj berdasarkan dari hasil interogasi dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sebagai pemesan pupuk ilegal asal Madura.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.