Sopir dan Pemilik Kios Pupuk Subsidi di Tuban Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Utama

Tuban, Jurnal -Polisi tengah memburu pelaku utama penyelewengan subsidi yang beberapa hari lalu peredarannya telah digagalkan oleh kelompok petani di Tuban, Jawa Timur.

Dalam kasus itu, diamankan berisi 30 zak atau 1,5 ton pupuk subsidi siap edar yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kepolisian juga mengamankan dua orang pelaku yakni sebagai sopir mobil pikap dan pemilik kios resmi pupuk subsidi.

Polisi saat ini masih merahasiakan identitas para pelaku dengan alasan masih memburu pelaku utama disebabkan disinyalir melibatkan sejumlah jaringan.

“Disinyalir ada (melibatkan jaringan lainnya, red),” kata AKP M Gananta, Sabtu (10/11/2022).

Pihak kepolisian mengaku tidak menutup kemungkinan nantinya ada pelaku-pelaku lainnya dalam kasus itu. Pasalnya, sampai saat ini masih proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Tidak menuntup pintu. Jika, yang diamankan ini ada pelaku-pelaku lain,” ujarnya.

Ia pun meminta kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya penyelewengan atau menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan .

Termasuk, pengungkapan kasus kemarin ini sebagai bentuk peringatan atau warning agar tidak ada yang menjual pupuk subsidi di atas HET.

“Penangkapan ini warning, karena masyarakat Tuban sekarang merasa resah tentang kelangkaan dan pupuk subsidi di jual di atas harga eceran tertinggi. Kita imbau, untuk kedepannya semoga tidak terjadi lagi, semoga sesuai untuk alokasi-alokasi ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, mobil pikap yang membawa puluhan zak pupuk subsidi jenis urea diadang kelompok petani dan polisi di tepi jalan Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Kendaraan itu diamankan karena disinyalir mengangkut pupuk subsidi yang akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Sopir dan pemilik kios resmi pupuk subsidi yang identitasnya masih dirahasiakan itu diamankan polisi dan dalam pemeriksaan.

“Dua orang diamankan, sebagai sopir dan pemilik kios pupuk subsidi,” ungkap Kasat Reskrim Tuban AKP M Gananta, Kamis malam (8/12/2022).

Gananta menjelaskan kasus itu ermula dari laporan masyarakat kelompok petani. Mereka merasa resah karena adanya kelangkaan pupuk subsidi sehingga mengadu ke kantor Satreskrim Polres Tuban.

“Kelompok tani datang ke kantor Satreskrim Polres,” ujarnya.

Mereka datang untuk menginfokan adanya penjualan pupuk subsidi yang disinyalir di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. Termasuk, pemilik kios resmi menjual pupuk urea bersubsidi di luar ketentuan.

“Kelompok tani menginfokan penjualan pupuk bersubsidi yang disinyalir di atas HET dan juga melewati kentutan dimana wilayah kios tersebut menjual di wilayah A tapi menjual di wilayah B,” tegasnya.

Dari laporan itu, kelompok tani bersama anggota bergerak ke lokasi kejadian dan mengetahui terduga pelaku mengemudikan pikap nopol S 9284 JD dengan membawa 30 zak pupuk subsidi. Lalu kendaraan tersebut dihentikan di tepi jalan Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban.

“Atas laporan masyarakat, Satreskrim Polres Tuban mengamankan satu mobil pick up yang berisikan pupuk bersubsidi yang dikirim dari kios Bancar dan ditujukan ke wilayah Kenduruan,” ujarnya.

Lalu sopir dan pemilik kios dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan sementara, pupuk subsidi seharga Rp115 ribu di jual di atas HET yakni sebesar Rp230 ribu per zak dengan berat 50 kilogram.

“Pupuk subsidi dijual di atas harga eceran tertinggi, dan pengakuan pelaku dijual Rp230 ribu per zak,” tandasnya.

Dihadapan , mereka mengaku telah melakukan transaksi atau distribusi penyeleweng pupuk subsidi sebanyak dua kali.

Kendati demikian, anggota kepolisian masih mengembangkan kasus itu untuk memburu bandar pupuk ilegal yang meresahkan para petani Tuban.

“Dari hasil pengakuan pelaku sudah dua kali tapi masih kita lakukan pendalaman,” tandas Gananta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pupuk subsidi yang diamankan ini berasal dari kios resmi di wilayah Kabupaten Tuban. Namun, disalahkan gunakan dengan cara dijual di atas HET dan pendistribusian pupuk subsidi di luar ketentuan yang berlaku.

“Status (para pelaku) kita lakukan pemeriksaan, belum kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.