Tuban, Jurnal Jatim – Terdakwa penipuan modus menyamar jadi perempuan di Tuban telah memasuki akhir persidangan. Dua orang terdakwa diganjar hukuman pidana 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Kedua terdakwa yakni M Ali Irfan alias Cinta (26) pria asal Desa Karang Asem, Kecamatan Jenu, Tuban yang menyamar sebagai wanita untuk menipu korban yang dikenal melalui aplikasi MiChat.
Lalu Kristiyan Wahyu Purwanto (31), pria asal Desa Cokrowati, Tambakboyo, Tuban yang turut terlibat membantu aksi penipuan tersebut.
“Hakim menjatuhkan kepada terdakwa I Mohamad Ali Irfan dan terdakwa II Kristian Wahyu Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan penjara,” kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Jumat (18/11/2022).
Vonis kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban. “Tuntutan jaksa hukum pidana selama 8 bulan penjara,” ujarnya.
Perkara itu bermula korban S asal Kabupaten Tuban berkenalan dengan terdakwa Cinta lewat aplikasi MiChat pada awal Juli 2022. Pada akun itu memasang profil perempuan dengan menawarkan jasa kencan.
“Terdakwa berkenalan lewat aplikasi MiChat dan janjian untuk ketemu dalam rangka jalan-jalan,” katanya.
Untuk meyakinkan korban saat kencan, Cinta berdandan layaknya seorang wanita “jadi-jadian”. Dalam menjalankan Ide dan aksinya itu, Cinta dibantu oleh dua orang temannya.
“Saat itu terdakwa berdandan seperti perempuan dan membuat janji untuk ketemu dengan korban,” katanya.
Penampilan Cinta bagai seorang perempuan itu mengajak kencan korban malam hari di pantai Sowan di Kecamatan Bancar, Tuban. ia pun memberi syarat untuk minta dijemput di depan masjid yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Syarat tersebut di setujui, dan Cinta menemui korban dengan cara berboncengan 3 orang menggunakan sepeda motor milik pelaku Ahmad Nur. Lalu dua temannya menunggu dari kejauhan dari tempat janjian tersebut.
“Terdakwa menunggu di depan masjid dan dijemput oleh korban yang membawa sepeda motor,” jelas Uzan.
Pertemuan pertama itu tidak membuat korban curiga jika terdakwa seorang pria. Keduanya lalu berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban nopol S 4291 EP menuju ke arah wisata pantai Sowan.
Sesampainya di jalan pantura terdakwa minta berhenti dengan tujuan meminjam handphone milik korban. Salah satu alasan akan mengecek isi handphone apakah korban orang jahat atau tidak.
“Kemudian handphone tersebut diserahkan ke terdakwa,” katanya.
Cinta yang sudah berpenampilan menor bak perempuan juga meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makan. Korban tak merasa curiga karena sudah tergiur, dan motornya langsung diserahkan kepada terdakwa.
“Dia (korban) menunggu di pinggir jalan, dan terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut,” terang Humas PN Tuban.
Terdakwa menuju ke arah Alfamart Bulu dan meninggalkan korban seorang diri di tepi jalan Pantura. Setelah merasa aman, Cinta langsung menghubungi kedua orang temannya.
Kemuduan keesokan harinya, sepeda motor hasil curian tersebut di jual ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban dengan harga Rp2 juta.
“Dalam dakwaan jaksa, sepeda motornya di jual tanpa surat dengan alasan butuh uang, dan di jual dengan harga Rp2 juta,” ujarnya.
Uang hasil menjual sepeda motor curian itu digunakan untuk membeli minuman keras (miras) sebesar Rp200 ribu. Miras tersebut digunakan pesta di salah satu kos yang ada di Tuban dan sisa uangnya bagi sama rata.
“Sempat digunakan untuk membeli miras, sisa uangnya dibagi yang masing-masing mendapat Rp600 ribu,” ujarnya.
Dalam perkara itu juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai, satu buah switter perempuan lengan panjang warna hitam, sebuah wig, dan lainnya guna proses sidang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com