Ponorogo, Jurnal Jatim -Komplotan spesialis pencuri kendaraan motor (curanmor) yang beraksi dua lokasi dalam waktu satu hari di Ponorogo diringkus petugas reserse kriminal kepolisian setempat.
Komplotan pelaku berjumlah empat orang, yakni R, F, H dan M asal Madura. Mereka diringkus kurang dari sepekan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ponorogo yang berkolaborasi dengan resmob Polres Madiun.
“Kami hadirkan di sini (Polres Ponorogo) adalah MS. Untuk R dan F diproses di Polres Madiun. H masih DPO. Mereka warga Sampang, Madura,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Sabtu (19/11/2022).
Menurutnya, komplotan itu melakukan pencurian di Ponorogo di dua lokasi dalam waktu satu hari. Yakni pada 11 Oktober 2022. Wailayah pencurian di Kecamatan Balong dan Kecamatan Siman.
“Di Kecamatan Siman itu toko Artomoro. Salah satu toko elektronik terbesar di Kabupaten Ponorogo,” kata Catur Cahyono.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudha Kurnia menambahkan tempat kejadian perkara (TKP) pertama adalah di Kecamatan Balong. Kemudian mereka bergeser di Toko Elektronik Artomoro.
“4 pelaku itu menggunakan prasarana sedan berwarna putih. Mereka kemudian merusak dengan kunci T dan membawa alat perusak gembok,” kata Nikolas
Terungkapnya kasus itu, kata Nikolas, ketika pemilik kendaraan pikap melaporkannya ke Satreskrim Polres Ponorogo. Saat melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapat petunjuk dari rekaman CCTV.
Dari situ, teridentifikasi kendaraan mobil sedan berwarna putih yang digunakan oleh pelaku. Mereka ternyata kabur menuju Sampang, Madura.
“Kami tangkap di SPBU Caruban Madiun. Saat ditangkap, satu pelaku berinisial H berhasil melarikan diri. Jadi H itu masih DPO,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk tersebut.
Adapun barang bukti, yakni baru 2 unit yang bisa dikembalikan. Sementara untuk 1 unit pikap dari Kecamatan Baling masih dalam proses pencarian tim Satreksrim Polres Ponorogo.
Sebab, satu pikap tersebut sudah laku terjual. Selain H yang juga komplotan, penadah mobil pikap juga masih dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kerugiannya sekitar Rp300 juta. Tapi mobil dijual hanya Rp30 juta per unit. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 penjara,” pungkas Nikolas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com