30 Tersangka Dibekuk Polisi Mojokerto Selama 12 Hari Operasi Pekat

Mojokerto, Jurnal Jatim – Kasus kejahatan di wilayah Mojokerto masih marak. Selama 12 hari, Polres Mojokerto mengungkap 30 kasus dalam operasi Sikat Semeru 2022 mulai 19 hingga 30 September 2022 lalu.

Sasaran prioritas operasi Sikat Semeru itu tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme dan kepemilikan .

Adapun rincian dari 30 kasus yang diungkap aparat kepolisian yakni sebanyak 17 kasus curat, satu kasus curas, lima kasus curanmor, pencurian 4 kasus, premanisme 2 kasus, satu premanisme.

“Dan juga satu orang penyalahgunaan senjata api (senpi),” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar di Mapolres Mojokerto, Kamis (6/10/2022).

Dari 17 kasus pencurian tersebut yang paling menonjol di antaranya pencurian dengan pemberatan. Beberapa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang lama dicari dan merupakan .

“Jadi total tersangka yang diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2022 ini sebanyak 30 orang. Beberapa pelaku ada yang residivis dalam kasus curanmor dan curat khususnya membobol kost dan rumah kosong yang ditinggal penghuninya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam membobol rumah, sasaran para pelaku adalah , handphone serta barang berharga lainnya. Sementara itu, untuk terduga pelaku curanmor, mereka menyasar yang ditinggal pemiliknya di area persawahan.

“Tak hanya itu, Apip juga menjelaskan, telah berhasil mengamankan pelaku curat dengan operandi merusak kunci mobil menggunakan kunci T dengan sasaran kendaraan yang dipakir saat salat Jumat,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com