Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi menangkap dua orang diduga penimbun BBM pertalite. Tersangka berinisial BA (50), warga Desa Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom serta AW (42), warga Desa/Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Tersangka sudah kami amankan di Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kamis (1/9/2022).
Penangkapan tersangka BA bermula dari kecurigaan petugas yang melihat BA bolak balik membeli BBM jenis Pertalite dengan menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi.
Satgas BBM dan Elpiji Bersubsidi Kabupaten Nganjuk yang baru saja dibentuk, langsung bergerak menyelidikinya. Setelah cukup bukti, Rabu (31/8/2022) dini hari, dilakukan penggerebekan di rumah BA.
Dari rumah BA, petugas mengamankan barang bukti BBM jenis Pertalite lebih dari 600 liter yang ditempatkan pada sejumlah drum, jeriken, serta botol air minum.
Tidak lama berselang, Unit Pidsus Polres Nganjuk menindaklanjuti pelaporan adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite oleh tersangka AA yang dilakukan di ruko milik orangtuanya di Kecamatan Sawahan.
Di ruko tersebut, petugas menemukan sekitar 1.354 liter BBM jenis Pertalite dan ratusan liter BBM Pertamax oplosan.
Dari keterangan awal, tersangka AA bukan hanya melakukan penimbunan BBM jenis Pertalite, tetapi juga berusaha mengeruk keuntungan lebih besar dengan mengoplos BBM Pertamax.
AKBP Boy menyatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil dari gerak cepat Satgas Khusus BBM dan Elpiji Bersubsidi yang baru dibentuk bersama sejumlah stakeholder di Kabupaten Nganjuk.
“Sekaligus ini bukti keseriusan jajaran Polres Nganjuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak,” katanya.
Dirinya mengingatkan bahwa pihaknya akan tegas menindak mereka yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 junto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas terkait oplosan, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.