Magetan, Jurnal Jatim – Tiga orang laki-laki harus berurusan dengan polisi di Magetan, Jawa Timur lantaran mereka diduga terlibat peredaran pupuk palsu di wilayah setempat.
Ketiga orang itu berinisial, SR (36) asal Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, Magetan. Kemudian MZ(39) dan UHS (51), keduanya warga Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Kita tangkap pada saat beraksi. Pelaku ini menjual pupuk palsunya kepada para petani langsung di sawah sawah. Berkat laporan warga akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (15/9/2022).
Ditegaskan Ridwan, kondisi sulitnya mencari pupuk tampaknya dimanfaatkan para oknum yang tidak bertanggungjawab. Para terduga pelaku malah menjual / mengedarkan pupuk palsu jenis NPP Phonskha.
Modus operandi yang mereka lakukan yakni mendatangkan pupuk palsu dari Mojokerto. Setelah itu, dikemas lagi menyerupai pupuk asli jenis Phonskha.
“Mereka ini mendatangkan pupuk palsu dari wilayah Mojokerto,” jelas Ridwan.
Disebut Ridwan, awalnya dari karung polos kemudian dipindahkan pada karung pupuk Phonskha. Hal itu biar nampak benar-benar asli.
“Setelah itu baru kemudian diedarkan atau dijual di Magetan dengan harga persak Rp160 ribu,” katanya menjelaskan.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, para pelaku penjual pupuk palsu tersebut ditangkap di jalan persawahan Desa Ngrini, Kecamatan Ngariboyo, saat hendak menjual pupuknya kepada para petani.
“Pelaku kemudian diamankan ke kantor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ridwan.
Selain tiga orang terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pupuk NPK Phonska palsu 50 sak atau 2,5 ton, satu kendaraan pengangkut jenis pikap dan mesin jahit karung serta puluhan karung bekas.
Ia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dan uji laboratorium dari UGM, diketahui pupuk yang mereka jual jenis NPK Phonskha tidak ada kandungan NPK nya.
“Pupuk yang sebelumya mereka beli dari Mojokerto itu dinyatakan palsu dari uji lab. Jelas merugikan petani,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 62 ayat 1 UU RI nomer 8 tahun 1999 tentang perlidungan konsumen jo pasal 53 KUHP.
Dan Pasal 122 UU RI nomer 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan dan pasal 113 UU RI nomer 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Acaman hukumanya penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga 2 miliar,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com