Polrestabes Surabaya Sita Sabu dan Ganja dari 8 Tersangka Narkotika

Surabaya, – Kapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan menyampaikan menyita sabu seberat 90,7 kilogram dan ganja 13,6 kilogram dari 8 orang tersangka narkoba yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba.

“Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram juga 13,6 kilogram ganja kering,” kata Yusep, Kamis (18/8/2022).

Berawal dari salah satu tersangka RM (38) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.

“RM ditangkap di lobi salah satu , kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM,” katanya.

Kemudian, Perwira polisi dengan tiga melati di pundak itu menyebut, petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di wilayah Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

“serangkaian penyelidikan di sana, ditangkap AN (28) BA (27) dan AY (28) yang merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” ucapnya.

Pada saat dilakukan terhadap ketiga orang tersangka, polisi menemukan 42 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina dengan seberat 43,9 kilogram dan satu poket sabu dengan berat 3,70 gram.

“Ketiga tersangka mengaku baru mengambil barang haram sabu tersebut, dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru Riau,” katanya.

Tidak berhenti disitu, kata Yusep, kemudian pada Rabu (15/7/2022) sekira pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah makan kota Medan, anggota meringkus dua tersangka yakni, AL (25) dan CH (27) warga Banjarmasin.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 40 bungkus kemasan teh cina yang berisi sabu dengan berat 41,8 Kilogram.

“Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku baru saja mengambil sabu di sebuah Hotel di kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak tahun 2021,” ucapnya.

Kemudian, Yusep melanjutkan, pada Rabu, (20/7/2022) sekitar pukul 16.30 Wib, anggota mengamankan seorang tersangka yaitu, AZ (24) di kediamannya di , Jawa Timur.

Petugas melakukan penggeledahan hingga didapati AZ menyimpan beberapa bungkus ganja diantaranya, satu bungkus ganja 197 gram, satu bungkus ganja 36 gram, satu poket ganja 4,48 gram, dan satu paket ganja 4,14 gram.

“Barang tersebut dibungkus tas kain di loteng rumahnya,” kata Yosep menjelaskan.

Dari pengakuan AZ kepada petugas bahwa dirinya mengedarkan narkotika jenis ganja untuk meraih keuntungan pribadi.

“Selanjutnya atas yang diberikan oleh AZ, anggota melakukan pengembangan pada Rabu, (20/7/2022) sekitar Pukul16.30 WIB, di Kedungrejo Sidoarjo, polisi melakukan penangkapan tersangka EK (27) di kediamannya,” katanya.

Saat penggeledahan di dalam rumah EK, polisi menemukan sebanyak 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, satu poket sabu seberat 0,71 gram.

EK mengaku sudah 3 kali sebagai atas perintah atasannya inisial GG (DPO) untuk menyimpan barang kiriman dari Jakarta dan kemudian diedarkan kepada pemesannya sesuai arahan dari atasannya.

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.