Jember, Jurnal Jatim – 15 orang digelandang ke Polres Jember, Jawa Timur dan 9 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran, rumah warga di Padukuhan Patungrejo dan warga Padukuhan Dampikrejo Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo.
Salah satu dari sembilan orang tersangka berinisial J (55) asal Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi diduga merupakan penggerak atau provokator aksi tersebut.
“Benar kami sudah mengamankan 15 orang pelaku kerusuhan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, kesemuanya berasal dari Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, dan hanya 1 orang yang berasal dari Sampang Madura,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Sabtu (6/8/2022).
Dari 15 orang yang diamankan ke Mapolres Jember, 9 orang di antaranya sudah menjadi tersangka, sedangkan 6 lainnya sebagai saksi dan akan segera dipulangkan ke rumahnya.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, 9 orang sudah kami tetapkan tersangka, sedangkan sisanya yang 6 orang sebagai saksi, dan akan segera kami pulangkan ke rumahnya,” ujarnya.
Ke 9 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya J warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga; S (39) asal Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya.
Kemudian M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah, Sampang, Madura yang membakar rumah Salam. Lalu A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis; M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru; W (39) warga Banyuanyar Kalibaru; G (39) warga Kalibaru Manis dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Hery menjelaskan bahwa motif para pelaku melakukan pembakaran dan penjarahan di Padukuhan Patungrejo dan Dampikrejo, adalah sakit hati atas penganiayaan yang dilakukan oleh Ali warga setempat terhadap Haji Suhar dan 3 temannya pada 3 Juli 2022 lalu.
Bahkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Ali, Haji Suhar mengalami luka bacok di bagian kepalanya. Ali setelah menganiaya korbannya langsung ditangkap oleh petugas Polsek Sempolan, Polres Jember.
Namun meski Ali selaku penganiayaan sudah ditangkap, hal itu masih belum diterima oleh salah satu anak Haji Suhar, dan menghubungi J untuk membalaskan dendam.
Sehingga J langsung menghubungi dan menggerakkan anggotanya untuk melakukan perusakan dan pembakaran di rumah Ali dan juga rumah tetangga Ali yakni Salam dan Yono.
Polisi menjerat ke 9 orang tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 1e KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64, 65 KUHP.
Ancaman pidana untuk Pasal 187 ayat (1) KUHP maksimal 12 tahun penjara, ancaman pidana untuk Pasal 170 ayat 1e KUHP maksimal 7 tahun penjara dan ancaman pidana Pasal 365 ayat (2) KUHP maksimal 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.