Surabaya, Jurnal Jatim – Komplotan pelaku penggelapan ratusan unit handphone dengan total nilai Rp1,5 miliar di Surabaya, Jawa Timur dibekuk Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Terduga pelaku berjumlah 5 orang. Yakni EM (46) warga Jl Rembang Surabaya; M (49) warga Desa Rojopolo Persil Lumajang atau Jl Randu Barat Kota Surabaya; FH (24); CAH (34) dan AF (32) asal Kabupaten Pamekasan.
“Kasus penipuan dan atau penggelapan ini terjadi di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (7/7/2022),” kata Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta, Kamis (4/8/2022).
Hegy menjelaskan Handphone (HP) yang diduga digelapkan para pelaku yakni 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.
“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” katanya.
Barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan.
“Namun di tengah perjalanan barang-barang itu tidak sampai tujuan,” kata Hegy.
Kemudian pada 25 Juli 2022, anggota Unit Reskrim yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi EM berada di Home Stay PN Jl Yos Sudarso, Kabupaten Sidoarjo
“Di lokasi itu akhirnya Polisi menangkap EM dan barang bukti hasil penggelapan,” kata Hegy menegaskan.
Adapun barang buti berupa 276 unit HP Vivo dengan berbagai macam tipe, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit HP Samsung.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, pelaku lainnya dapat dibekuk sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.
“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hegy.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan penangkapan para pelaku penggelapan HP dari salah satu distributor.
“Sesuai yang dilaporkan ke polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Suroto.
Ia menegaskan, kelima orang pelaku yang telah ditetapka tersangka dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.