Jombang, Jurnal Jatim – Anggota perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan Edi Haryanto menanggapi insiden kematian bayi saat proses persalinan di RSUD Jombang, Jawa Timur yang tengah diselidiki oleh pihak kepolisian setempat.
Praktisi hukum itu menilai petugas tenaga medis di rumah sakit pelat merah itu sudah melakukan penanganan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.
“Pertanyaan lebih lanjut, ketika dalam hal ini jika dasarnya adalah untuk penyelidikan perkara pidananya, sudah ditangani 3 orang (dokter) ahli dalam hal ini SPOG, itu sudah sesuai prosedur, memang ketika bicara hukum, konsekuensinya sudah selesai, karena ini merupakan resiko medis,” kata Edi Haryanto di salah satu kafe di Jombang, Rabu (3/8/2022).
Namun, jika masih ada permasalahan, maka yang berlaku adalah regulasi yang mengatur tentang tenaga kesehatan.
“Dalam hal ini adalah undang-undang tenaga kesehatan, undang-undang dokter, dan undang-undang rumah sakit,” ujarnya.
Meski begitu, jika ada pihak keluarga pasien yang menyampaikan ketidakpuasan, dirinya pun turut bersimpati dan prihatin.
“Namun ketika bicara konteks hukum, ketika petugas RSUD sudah menjalankan sesuai SOP, tidak ada hukum yang dilanggar,” terang dia.
Begitupun dengan adanya penyelidikan oleh polisi pada kejadian itu, Edi Haryanto pun memberikan apresiasi dan menghormati yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurut Edi, yang perlu digarisbawahi dan masyarakat harus mengetahui, untuk tindak pidana dalam sengketa medis itu diyakininya 99 persen bukan merupakan tindak pidana.
“Karena ini berlaku Lex Specialis Derogat Lex Generalis, yaitu peraturan atau hukum yang khusus yang mengesampingkan undang-undang yang umum,” kata dia.
Namun, lanjut Edi, lain cerita dan itu bisa dinaikkan menjadi tindak pidana manakala para pihak yang terlibat tidak kompeten atau bukan kewenangannya.
Diketahui, hari ini, Rabu (3/8/2022) polisi memeriksa sebanyak 10 orang tenaga medis terkait peristiwa kematian bayi saat proses persalinan tersebut.
Pemeriksaan para tenaga medis tersebut merupakan proses penyelidikan polisi yang menerima laporan Yopi Widianto (26), warga Dusun Slombok, Desa Plemahan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Yopi merupakan suami dari Roudotul Janah (29), atau orangtua dari bayi meninggal saat proses persalinan di RSUD Jombang pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan 7 tenaga kesehatan dari Rumah sakit. Terdiri 3 orang dokter, 4 orang bidan,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, Giadi menyebut, pemeriksaan serupa juga dilakukan kepada tiga orang tenaga medis di Puskesmas Sumobito.
“Pemeriksaan serupa juga kami lakukan terhadap tiga tenaga medis di Puskesmas Sumobito. Jadi total ada 10 saksi yang kami mintai keterangan,” katanya.
Dikatakan Giadi, materi pemeriksaan seputar prosedur penanganan yang telah diambil dari Puskesmas Sumobito hingga RSUD Jombang.
“Materi pemeriksaan seputar prosedur penanganan tim medis. Termasuk juga tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan oleh dokter, pertimbangan-pertimbangan apa, secara teori maupun secara yuridis sebagai dokter dan bidan,” ujarnya.
Hasil dari pemeriksaan itu, disebut Giadi, akan dipadukan dengan temuan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
“Hasil temuan kami, nanti dipadukan dengan temuan dari IBI dan IDI. Kemudian di dalam kajian, temuan bakal menjadi landasan bagi kami mengkonstruksi pasal yang disangkakan,” katanya.
Giadi menegaskan bahwa sejak peristiwa dilaporkan awal pekan lalu. Sampai saat ini belum ada pencabutan dari orangtua korban.
Laporan tersebut terkait dugaan malpraktik di RSUD dengan sangkaan pasal 359, tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kemudian Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan UU kesehatan dan tenaga kesehatan.
“Jadi sampai hari ini belum ada pencabutan laporan,” kata mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya tersebut.
Sebelumya, viral di media sosial seorang ibu hamil di Jombang dipaksa lahiran normal dan menyebabkan bayi meninggal dunia, Senin (1/8/2022). Peristiwa terjadi RSUD Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kemudian pihak RSUD Jombang memberikan penjelasan terkait kematian bayi saat proses persalinan. Pihak Rumah Sakit menerangkan semua proses persalinan sudah sesuai SOP.
Komisi D DPRD Jombang juga menggelar hearing dengan RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan juga pihak keluarga korban.
Salah seorang keluarga pasien bernama Desi Eka S menyampaikan jika keluarga sudah menerima dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut.
“Sudah klir dan sudah tidak memperpanjang ini lagi,” kata Desi kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Dia pun menyatakan jika keluarga sudah menerima dan tidak memperpanjang permasalahan tersebut tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan sudah ada kejelasan dari keluarga pasien. Selain itu pihak Dewan juga meminta agar rumah sakit berpelat merah tersebut bisa memperbaiki pelayanan dengan baik.
“Sudah klir tadi, keluarga pasien juga sudah bisa menerima,” kata Erna, Selasa (2/8/2022).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.