Jombang, Jurnal Jatim – Anggota DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan berkunjung ke DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur untuk belajar peraturan daerah (Perda) pesantren yang telah diterapkan di kota santri ini.
Kedatangan wakil rakyat asal Banjarbaru itu secara langsung ditemui oleh Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi beserta anggota dewan komisi.
Ketua DPRD Kabupaten Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan jika Jombang memiliki banyak pesantren. Ada banyak santri yang bersekolah, karenanya tidak mengherankan jika Jombang terkenal dengan sematan kota santri.
Untuk mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan pesantren telah dibuat aturan perda pada tahun 2021 lalu.
“Di Jombang Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ucap Mas’ud Zuremi, Rabu (3/8/2022) sore.
Secara rinci Mas’ud menjelaskan kedatangan tamu dari Pulau Kalimantan mengenai penerapan Perda Pesantren. Termasuk aturan-aturan dan pasal-pasal di dalamnya.
“Mereka mau belajar perda pesantren di sini seperti apa, dan pasal-pasalnya bagaimana. Setelah dari sini mereka tadi, nantinya juga tidak belajar ke Jombang saja. Tapi juga belajar ke kota lainnya,” jelas politisi PKB ini.
Dari penjelasan perda pesantren yang sudah dipaparkan di ruang tamu kantor DPRD Jombang, para dewan Kota Banjarbaru itu juga akan melakukan kunjungan ke Jawa Barat dan Pasuruan.
“Kita juga menyarankan untuk melakukan kunjungan ke sana, untuk kembali membahas Perda Pesantren dari kota lainnya dan tidak hanya di Jombang,” pungkas wakil rakyat ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.