Setelah Melahirkan, Santri Korban Pencabulan di Tuban Dinikahi Siri Anak Kiai

Tuban, Jurnal Jatim – Santriwati yang jadi korban pencabulan dan persetubuhan hingga melahirkan bayi laki-laki dinikahi oleh di Tuban, Jawa Timur yang diduga sebagai pelakunya.

Warga sempat menyebut mirip kasus anak kiai Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, (MSAT) alias Bechi. Namun parahnya pada Selasa (I9/7/2022) lalu, korban harus melahirkan bayi di usia yang masih belia di bawah umur.

Santri perempuan itu berinisial M (14) warga Plumpang, . Dan terduga pelaku yang kini menikahi siri berinisial AH (21) anak kiai tersohor di korban.

“Malam ini dinikahi siri terlebih dahulu,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Sabtu (23/7/2022).

Ia menyebut alasan nikah siri dilakukan diawal karena permohonan dispensasi kawin anak di bawah umur masih dalam proses di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban.

Permohonan dispensasi itu lantaran dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 mengatur usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.

Kemudian, setelah semua berkas persyaratan lengkap, nantinya akan mengajukan berkas pernikahan ke Kantor Urusan Agama ().

“Permohonan dispensasi nikah masih proses, belum keluar, maka nikah siri terlebih dahulu, setelah itu baru nikah resmi,” kata Gananta.

Hasil pemeriksaan awal, Gananta kembali menerangkan hubungan mereka berdua atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan.

Bahkan, menurut keterangan saksi, mereka telah lama menjalin hubungan hingga akhirnya di luar nikah dan melahirkan seorang bayi.

“Hubungan mereka tidak ada unsur pemaksaan, bujuk rayu tetapi suka sama suka,” jelasnya.

Ia menambahkan, kedua pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan tidak menuntut secara hukum karena minta untuk diselesaikan kekeluargaan.

Kendati demikian, kepolisian masih belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut karena masih dalam proses penyelidikan.

“Kita masih lidik awal, tapi pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak menuntut hukum dan diselesaikan kekeluargaan karena hubungan mereka suka sama suka,” tandasnya.

Sebelumnya, santriwati berinisial M (14) jadi korban pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan AH (21), seorang anak kiai di wilayah Kecamatan Plumpang, Tuban.

Perbuatan terlarang itu diduga dilakukan pada saat korban bermalam dan tidur di pesantren. Akibatnya, perempuan remaja itu harus melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,90 kg di pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 Wib.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.