Minta Tolong Teman Gadai Motor di Jombang, Malah Begini Jadinya

Jombang, Jurnal Jatim – Pemuda di Jombang, Jawa Timur ini dibekuk polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik temannya. Pemuda itu berinisial ARA (21), salah satu warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh polisi, ARA ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu. Ia dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka sudah kami amankan di Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami amankan setelah menerima laporan dari korban,” kata Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Rabu (27/7/2022).

Korban yang melaporkan kejadian tersebut berinisial DAN (21) yang rumahnya masih satu desa dengan tersangka ARA.

Berdasarkan dari laporannya, awalnya kedua pemuda itu yakni DAN dan ARA bertemu di Kafe Joko Tingkir Jl Kapten Tendean, Pulo Lor sekitar jam 13.00 WIB pada 18 Maret 2022.

“Dalam pertemuan itu, DAN mengutarakan niatnya dan minta tolong kepada tersangka untuk menggadaikan motor miliknya,” kata Soesilo dalam keterangannya.

Sepeda motor yang akan digadaikan adalah merk honda jenis Scoopy. Permintaan itu pun disanggupi tersangka. Namun dengan syarat pencairan uang gadai dipotong 10 persen.

“Tersangka pada saat itu bisa mencarikan jalan yakni menggadaikan motor korban kepada temannya sejumlah Rp2.500.000 dan dipotong 10 persen sehingga menerima uang Rp2.250.000,” katanya.

Kemudian korban menyetujuinya, dengan syarat sepeda motor miliknya dijaminkan (digadaikan) hanya satu minggu atau paling lambat selama satu bulan.

Namun, ketika hendak ditebus dan korban menyerahkan uang Rp2.500.000 kepada tersangka, motor matik itu tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka kepada korban.

“Setelah 25 Maret, korban hendak menebus motor kepada tersangka dan menyerahkan uang sejumlah Rp2.500.000 kepada tersangka. Namun hingga saat ini tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Korban,” katanya.

Mantan Kapolsek Megaluh Jombang tersebut menambahkan kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp17.000.000. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Jombang.

Setelah menerima laporan dan penyelidikan, polisi bergerak menangkap tersangka pada Senin (25/7/2022) sekitar jam 13.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami juga amankan barang bukti BPKB sepeda motor Honda Scoopy Nopol M 2973 EZ,” kata Soesilo menandaskan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.