Surabaya, Jurnal Jatim – Terdakwa Samut, Bendahara Dusun sebuah Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dituntut pidana selama 12 tahun penjara.
Terdakwa dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan karena menjual tanah uruk yang diklaim sebagai tanah kas desa (TKD).
Terdakwa warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan tersebut disebut jaksa turut serta melakukan korupsi menjual tanah urug yang dianggap sebagai tanah kas desa (TKD).
“Pidana 12 tahun (tuntutan) penjara,” kata JPU, Dimas Angga, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan dalam perkara itu terdakwa dianggap merugikan negara sebesar Rp3,32 miliar. Terdakwa dianggap diuntungkan karena melakukan jual beli tanah urug yang diklaim berstatus TKD.
Kuasa hukum Samut, Ahmad Riyadh mengungkapkan tingginya tuntutan jaksa dianggapnya tidak wajar. Riyadh pun membandingkan kasus Samut dengan perkara korupsi pejabat daerah setingkat bupati.
Seperti kasus suap eks Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dituntut 9 tahun penjara dan divonis 7 tahun penjara
Lalu, perkara gratifikasi Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, dimana ia hanya dituntut 8,5 tahun dan divonis 7 tahun penjara.
“Dan banyak perkara lain yang tuntutannya tidak setinggi perkara terdakwa Samut ini. Selain itu tidak ada saksi-saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yaitu mengeruk tanah di TKD, Bulusari,” ujarnya.
Menurut Riyadh, tuntutan jaksa dianggapnya sebagai tuntutan yang emosional. Sebab, perkara yang membelit kliennya itu seharusnya bukanlah perkara korupsi.
“Mungkin ada pidananya, seperti soal izin tambang atau Undang-Undang soal Lingkungan, tapi saya kira tidak tepat lah kalau (dijerat) korupsi. Boleh dibandingkan dengan perkara lain. Ini hanya (jabatannya) bendahara dusun, dituntut 12 tahun. Jaksa terkesan emosional sekali,” jelasnya.
Kajari Dilaporkan Jamwas Kejagung
Riyadh menambahkan kasus tersebut gelar perkaranya sudah dilaksanakan di Kejaksaan Agung. Dan saat itu hasil gelar menyatakan kasus tersebut harus dihentikan.
“Tetapi, oleh Kejari Pasuruan kasus ini malah dinaikkan. Dan saat sidang pertama Pak Samut langsung ditahan. Klien kami ini hanya rakyat kecil. Dan dia tidak melakukan pengerukan tanah di TKD. Melainkan di tanah milik swasta,” katanya.
Sedangkan terkait naiknya kasus ini hingga ke persidangan, Riyadh menyatakan dirinya telah melaporkan Kajari Pasuruan ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Atas naiknya kasus ini yang bertolak belakang dengan hasil gelar perkara di Kejagung sudah kami laporkan ke Jamwas,” ujarnya.
Soal kerugian negara, ia mempertanyakan perhitungan BPKP terkait berkurangnya volume tanah di lokasi TKD sebelah timur.
“Itu bukan terkait dengan kompensasi dari ritase truk yang diterima oleh warga Dusun Jurang Pelen 1. Sedangkan dalam tuntutannya JPU menambahkan kerugian negara dari uang kompensasi tersebut, yang notabene terhadap hal tersebut tidak ada,” ujarnya..
Sedangkan saat ahli BPKP dihadirkan ke persidangan, Riyadh menyebutkan ahli tidak bisa menjelaskan mengalir kepada siapa dan dikuasai siapa kerugian negara tersebut.
“Bahwa Ahli BPKP menyatakan dirinya tidak mengetahui aliran kerugian negara kepada siapa dan dikuasai siapa,” ungkapnya.
Sementara itu, Samut dalam pembelaannya menyatakan, dirinya tidak bersalah terkait dengan kasus tersebut.
Ia mengaku tidak habis pikir dengan perkara yang membelitnya itu. Sebab, dalam perkara ini dirinya tidak mengeruk tanah milik TKD. Namun, tanah yang digarapnya merupakan milik swasta.
“Saya punya surat perintah kerja itu. Saya tidak mengeruk tanah kas desa,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.