Surabaya, Jurnal Jatim – Penahanan tersangka perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Itong Isnaeni dipindahkan KPK dari Jakarta ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif itu pun harus menghuni sel isolasi lebih dulu selama 7 sampai 14 hari ke depan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa bagi Itong. Seperti tahanan lainnya, Itong masuk pertama kali ke rutan harus menghuni sel isolasi terlebih dahulu.
“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” kata Zaeroji, Selasa (7/6/2022).
Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. “Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantar oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.
“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” katanya menjelaskan.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.
“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” kata dia.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.