Terima Tombokan Togel, Pria 42 Tahun Dibekuk Polsek Ngunut Tulungagung

Tulungagung, Jurnal Jatim Seorang pria berinisial Mat (42) ditangkap unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung, Jawa Timur. Mat dibekuk saat merekap nomor togel jenis hongkong di rumahnya lingkungan 10 desa Ngunut, Tulungagung.

Kapolsek Ngunut Kompol Rudi Purwanto mengatakan penangkapan pengepul togel itu berdasarkan dari informasi masyarakat tentang perjudian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian. Hingga akhirnya penangkapan terhadap Mat yang diduga pengepul judi toto gelap (togel) jenis hongkong.

“Terduga pelaku judi togel ditangkap anggota unit reskrim Polsek Ngunut di rumahnya pada, Sabtu (2/4/2022) sekitar jam 31.30 WIB,” kata Rudi Purwanto, Selasa siang (5/4/2022).

Ia mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah HP merk Infinix Hot 9 play yang berisi chat penjualan judi togel dan Uang Tunai sejumlaj Rp162.000.

Hasil pemeriksaan awal didapati keterangan, Mat diduga pengepul togel jenis hongkong. Ia menerima pembelian tombokan dari pemesan, selanjutnya tombokan itu disetor kepada Bam yang tertera di chat Whatsapp.

“Untuk saudara Bam yang tertera di Whatsapp saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kompol Rudi Purwanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mat menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polsek Ngunut Polres Tulungagung.

“Mat bakal dijerat pasal 303  ayat (1) ke 1 dan 2 KUH Pidana Jo UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.