Kejati Jatim Tahan Tersangka Korupsi Bank Jatim Syariah Senilai Rp25 M

Surabaya, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan pimpinan Jatim Syariah cabang berinisial BA. Ia ditahan karena diduga melakukan korupsi Syariah senilai Rp25 miliar.

Penahanan terhadap BA itu terjadi disaat Mia Amiati, baru menjabat sebagai Kepala .

Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman mengungkapkan, penahanan terhadap BA dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

Ia menjelaskan, dalam perkara proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri dikoordinir oleh Moch Una M (DPO).

Una saat itu menjabat sebagai supervisor di PT Astra Sedaya Finance diduga memark-up data karyawan maupun orang yang akan melamar di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.

Berkas permohonan, lalu diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis Ario A. Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk.

Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.

Sementara BA, lanjut Fathur, mengindahkan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan pengawasan. Serta menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan multiguna syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.

Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian itu, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.

BA juga memberikan persetujuan pembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada nasabah lainnya.

“Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk,” katanya.

Fathur mengatakan, selain itu BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang. Yaitu pada Divisi Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.

Akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara hukum.

Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan Multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013-2020.

“Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25miliar lebih,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.