Penahanan Sopir Vanessa Angel Diperpanjang Hingga 8 Februari 2022

Jombang, Jurnal Jatim – Jombang, Jawa Timur, kembali memperpanjang masa penahanan Tubagus Muhammad Jody, tersangka kasus kecelakaan tunggal yang menyebakan artis dan suaminya dunia.

Perpanjangan masa penahanan Tubagus M Joddy di tahanan (Rutan) Polres Jombang itu untuk yang ketiga kalinya. Pertama berakhir 30 November 2021 lalu. Kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari hingga 9 Januari 2022. Dan sekarang polisi memperpajang lagi hingga 8 Februari 2022.

Kepala satuan lalu lintas Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Purwanto mengatakan, masa penahanan Tubagus M Joddy diperpanjang hingga 8 Februari 2022 mendatang.

“Perpanjangan penahanan sampai 8 Februari 2022,” kata AKP Rudi Purwanto dikonfirmasi Jurnaljatim.com melalui WhatsApp, Minggu (9/12/2022) malam.

Meski penahanan sopir Vanessa Angel itu kembali diperpanjang, Rudi menyebut, berkas kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi sudah tuntas.

Bekas kasus itu juga sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri setempat. Dalam waktu dekat, penyidik kepolisian akan melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut.

“(Berkas) sudah kelar. (Tahap dua) akan segera dirilis,” kata mantan Polres Blitar tersebut.

menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal mobil keluarga Vanessa Angel di KM 672+300 Jalan Tol Jombang-, Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Tubagus M Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) diduga lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga mobil pajero sport nopol B 1264 BJU yang dikemudikannya menabrak beton pembatas jalan tol Jombang di sebelah kiri.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia. Tubagus Muhammad Joddy dan anaknya Vanessa Angel, Gala Sky (1,) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Dalam kasus kecelakaan maut tersebut, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel