Tulungagung, Jurnal Jatim – Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) arak bali yang diangkut mobil pikap granmax saat melintas di wilayah Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jatim.
Minuman beralkohol tersebut dibawa oleh dua orang pemuda asal kecamatan Boyolangu, masing-masing berinisial DCW (23) dan ETS (20) warga Desa Karangrejo.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana yakni melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman berakohol berupa SIUP MB atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa ijin pihak yang berwenang yang dilakukan bersama- sama,” ungkap Kasi Humas Polres Tulunggagung, Iptu Nenny Sasongko, Minggu (17/10/2021).
Nenny menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran miras itu berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Tulungagung ada peredaran minuman keras beralkohol jenis arak bali.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada kedua pelaku hingga berhasil diamankan pada, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Anggota mendapati kedua pelaku sedang mengendarai pikap Grandmax di jalan masuk Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, kemudian dilakukan penyergapan,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dan didapati mereka membawa 168 botol minuman beralkohol jenis arak bali yang diduga akan dijual kembali di wilayah setempat.
“Minuman keras diduga akan diedarkan di wilayah Tulungagung,” ungkap Nenny Sasongko.
Kedua pelaku berikut barang bukti 168 botol miras jenis arak bali, 2 buah HP, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pikap nopol AG 8927 RO dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung,” tegas Nenny.
Keduanya dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nonor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub pasal 36 Jo pasal 15 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUHP.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid