Surabaya, Jurnal Jatim– Satu dari empat orang komplotan pengedar narkotika sabu-sabu jaringan internasional yang diringkus Ditresnarkoba Polda Jatim adalah perempuan berparas cantik dan mereka kini mendekam di sel tahanan.
“Empat orang tersangka yakni DS, RZ, ST dan FK. Dari keempat tersangka, satu di antaranya perempuan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021).
Keempat orang sindikat pengedar sabu-sabu jaringan Internasional tersebut ditangkap sebuah minimarket rest area KM 14 Karang Tengah, Tol Jakarta-Tangerang dengan barang bukti 4 kilo gram lebih sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James, mengatakan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi akan adanya pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.
Anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Juanda. Kemudian didapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda.
“Melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta,” ujar Kompol James.
Setelah itu, anggota dari Ditresnarkoba Polda Jatim bersama petugas dari Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, terkait paket kiriman dari Afrika Selatan.
“Paket yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket itu dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,” terangnya.
Setelah itu, para tersangka menghampiri petugas. Pertama tersangka RZ untuk mengambil paket lalu memindahkan paket tersebut ke mobilnya.
“Setelah paket dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas mengamankan RZ dan ST. Setelah itu menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,” katanya.
Hasil penyelidikan polisi, sabu itu akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari pengungkapan kasus narkotika itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam nopol AB 333 LT.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2), pasal 112 ayat (2) serta pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel