Tuban, Jurnal Jatim – Petualangan Pasutri (pasangan suami istri) asal Surabaya, Jawa Timur menjalankan bisnis terlarangnya sebagai pengedar narkotika sabu-sabu berakhir
Pasutri tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban ketika hendak melakukan transaksi sabu di jalan puri indah, Kelurahan Latsari, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Pasutri yang diamankan itu berinisial EW (45) dan perempuan GT (44) asal Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jatim.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Minggu, (19/9/2021).
Kasus itu berhasil dibongkar anggota dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021. Serta pengungkap kasus narkotika itu juga berdasarkan informasi dan pengembangan dari Surabaya.
“Pengembangan dari Surabaya dan tersangka standby di hotel,” ungkapnya.
Mendapatkan informasi itu, anggota bergerak melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan. Alhasil, anggota mengetahui pelaku tengah mengantarkan poket sabu kepada pelanggannya dan berhasil diamankan pada Selasa dini hari, (1/9/2021).
“Ditangkap ketika mengantar (paket sabu, red) ke pelanggan,” ungkapnya.
Selain pelaku, sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya dua poket sabu masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,36 gram.
Kemudian juga diamankan satu buah pipet kaca yang berisikan narkotika sabu seberat 2,17 gram, satu skrop plastik putih yang didalamnya terdapat tisu yang berisikan sisa sabu 0,43 gram, satu timbangan digital warna silver, dan lainnya.
Barang bukti obat terlarang tersebut di simpan pelaku di salah satu kamar hotel yang ada di Tuban.
“Barang bukti diakui di simpan di kamar hotel,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 112 ( 1 ) Jo pasal 132, pasal 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tambah AKP Daky.
Sebatas diketahui, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 6 kasus dengan barang bukti sebanyak 22,68 gram sabu atau setara Rp 40.824.000 dalam operasi tumpas narkoba semeru yang digelar mulai tanggal 1 – 12 September 2021. Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 8 pelaku yang terdiri 6 laki-laki dan 2 perempuan.
“Tersangka ada 8 orang, diantaranya 6 sebagai pengedar dan 2 pengguna,” jelas Kapolres Tuban, AKBP Darman, dalam jumpa pers di halaman mapolres setempat, Sabtu, (11/9/2021).
Lebih lanjut, enam pengedar yang diamankan ini diantaranya ada dua pasangan suami istri (pasutri). Kemudahan, para pelaku mengedarkan sabu-sabu kepada pemakai yang sudah bekerja.
“Sasarannya (peredaran narkoba di Tuban, red) adalah orang yang sudah bekerja,” pungkasnya
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid