KAI Daop 7 Madiun Operasikan Kembali Tiga Kereta Api Lokal

Jombang, Jurnal Jatim– Managar Humas PT Api Indonesia (Persero) Daop 7 , Jatim, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, mulai hari ini, pada Rabu (22/9/2021) kereta api lokal beroperasi kembali secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi COVID-19.

“Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan. Kami tetap memberikan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa ini,” kata Ixfan

Ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun yaitu KA Dhoho relasi Kota – Kertosono – Blitar PP; KA Penataran relasi Blitar – Malang – Surabaya kota PP; dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota – Kertosono PP.

“Pelanggan KA wajib mematuhi protokol sesuai dengan SE Kemenhub nomor 69 tahun 2021,” ujar Ixfan.

Yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, lanjut dia, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, , dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” terangnya.

Lalu berikutnya, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Lebih lanjut Ixfan mengatakan untuk syarat naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.

“Bukti COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta,” katanya.

Menurut dia, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” imbuhnya.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, kata dia, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

“Layanan Kereta Api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi COVID-19. KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel