Tulungagung, Jurnal Jatim – Sejumlah 26 orang calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Tulungagung, Jawa Timur gigit jari karena gagal berangkat menuju ke negara Jepang dan Polandia. Puluhan orang calon TKI itu diduga jadi korban penipuan penyaluran jasa TKI (PJTKI) abal-abal di daerah Tulungagung.
Satreskrim Polres Tulungagung yang menerima laporan dua orang korbannya bergerak dan berhasil meringkus pelakunya. Yakni MS (34), perempuan warga Desa Rejotangan, kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Dalam aksi tipu-tipu tersebut, 26 orang calon TKI, mengalami kerugian miliaran rupiah, karena setiap calon TKI tersebut, harus menyetorkan sejumlah uang dahulu sebelum diberangkatkan ke Jepang.
“Tersangka merupakan Kepala LPK PT. Cahaya Bina Insani dan orang yang menerima uang dari 26 calon TKI yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI,” kata Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, SH Mengatakan, “
Sesuai aturan yang berlaku, kata Nenny, PT. Cahaya Bina Insani Group yang beralamat di kecamatan Rejotangan itu hanya melatih atau memberikan pelatihan bahasa yakni Jepang, Inggris, Kantonis dan Mandarin kepada siswanya dan bukan untuk menempatkan keluar negeri.
“PT. Cahaya Bina Insani Group, bisa merekrut PMI karena mempunyai surat tugas dan PKWT dari PT. Alqurnny Bagas Pratama. Namun, itu hanya memiliki SIP3MI ke negara tujuan Hongkong, Singapura, Malaysia, Kuwait dan Turki. Bukan Jepang,” ujar Nenny sesuai keterangan saksi ahli dari Dinsosnaker Triningsih CH. Rahayu.
Setelah ditangkap, wanita kelahiran Blitar tersebut mengaku uang sebesar Rp1.065.000.000 telah ditransfer kepada seseorang bernama Esy Praswati yang dikenal melalui telepon untuk menerima 26 TKI di Jepang.
“Anggota masih mendalami keterangan tersangka terkait orang yang sudah disebutkan tersebut. Karena, setiap keterangan, harus dilandasi bukti nyata. Tidak hanya berdasarkan pengakuan saja,” ujarnya.
Wanita berparas cantik yang ditangkap pada Senin (30/8/2021) lalu tersebut, kini sudah menghuni sel tahanan wanita Polres Tulungagung, Jawa Timur.
“Tersangka MS akan dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan pasal 372 atau pasal 378 KUH Pidana,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan Lupa Follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel