Dinas Kominfo Jombang Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok di Bawangan

Jombang, Jurnal Jatim – Pemerintah Desa Bawangan, , Jombang, Jawa Timur menjadi tuan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang sinergi dengan Kantor Bea Cukai , Rabu (8/9/2021).

Hadir dalam sosialisasi itu, Kabid Humas dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo, Jombang, Aries Yuswantono, Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi.

Kasi penyuluhan dan layanan informatika bea cukai Kediri, Syaiful Arifin menyampaikan bahwa sosialisasi itu untuk memberi pengetahuan terkait cukai dan ketentuannya dalam rangka menekan peredaran rokok .

“Barang kena cukai antara lain Etil Alkohol (etanol), yang mengandung etil alkohol () serta hasil tembakau meliputi Sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” ujarnya.

Menurut dia, ciri-ciri rokok ilegal antara lain memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, rokok cukai bekas serta rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya.

“Untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada ijinnya. Pengurusan ijinnya juga mudah, setelah mempunyai ijin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal,” katanya.

Sementara itu, Camat Ploso Suwignyo dan Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang karena sosialisasi cukai itu sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal.

yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham,” ungkap Suwignyo dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Bawangan tersebut.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan Lupa Follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel