Bupati non aktif Nganjuk Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

, Jurnal Jatim – Bupati non aktif Novi Rahman Hidayat meminta agar membatalkan dakwaan jaksa yang dianggap kabur dan tidak jelas.

Itu diungkapkan kuasa hukum Novi, Ade Dharma Maryanto saat membacakan eksepsi nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, , pada Senin (6/9/2021)

Ade mengungkapkan ada beberapa hal yang dianggap membuat kabur dakwaan jaksa terhadap kliennya.

Pertama, dalam dakwaan jaksa soal uang Rp672 juta yang ditemukan di dalam pribadi terdakwa. Uang tersebut disebut merupakan uang pribadinya sebagai .

“Tidak ada larangan bagi terdakwa untuk menyimpan uangnya dalam brankas. Apalagi selain bupati, ia adalah pengusaha. Sehingga uang tersebut tidak dapat dijadikan bukti,” ujarnya.

Dikatakan dia, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, ada dua nominal uang yang dipermasalahkan. Uang pertama sebesar Rp672,9 juta yang disita dalam brankas atau nominal kedua sebesar Rp255 juta yang diberikan ajudannya M Izza Muhtadin.

“Nah itu lah yang kita permasalahkan. Kenapa dalam dakwaan muncul dua nomimal. Yang pertama Rp672,9 juta yang satu Rp255 juta. Nah ini yang tidak jelas,” katanya.

“Padahal, uang yang disita total semua ada di brankas yang enam ratus sekian juta itu. Makanya dakwaannya kita anggap tidak jelas dan kabur,” lanjut kuasa hukum lainnya, Ari Hanz.

Selain itu, kata dia, dalam dakwaan jaksa juga ada ketidakjelasan istilah yang digunakan. Hal itu terkait istilah dan gratifikasi yang merupakan dua perbuatan yang berbeda tetapi disusun dalam satu dakwaan.

Ia menyebut JPU tidak konsisten dalam menyusun surat dakwaan, dalam hal ini terkait apakah terdakwa melakukan penyuapan atau gratifikasi.

“Pengaturan suap dan gratifikasi adalah berbeda, definisi maupun sanksinya. Hal ini tentu merugikan terdakwa untuk membela hak-haknya. Ini (perkara) suap atau gratifikasi, ini tidak jelas,” katanya.

Terakhir, soal copy paste pada dakwaan. Ia menyebut, jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaan. Ia menyebut, pada dakwaan kedua dalam perkara ini berbentuk alternatif. Namun, tidak memenuhi patokan standar sebagai syarat sebuah surat dakwaan yang berbentuk alternatif.

“Surat dakwaan berbentuk alternatif adalah surat dakwaan yang menuduhkan dua tindak atau lebih yang sifatnya alternatif atau saling mengecualikan antara satu dengan yang lain. Maka seharusnya pada uraian perbuatan pidana dalam setiap bentuk dakwaan tidak boleh sama. Dan jaksa telah melakukan copy paste pada ketiga dakwaannya,” tegasnya.

Terkait dengan hal itu, ia pun meminta pada hakim agar membatalkan seluruh dakwaan jaksa serta meminta agar membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada.

“Dakwaan kabur dan tidak jelas. Kita minta pada hakim agar membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan yang ada,” tambah Ade.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono mengungkapkan, pihaknya akan membuat tanggapannya pada minggu depan.

“Kita akan berikan tanggapan minggu depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi () menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andie Wicaksono mengatakan, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.

Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

 

Editor: Azriel