Tulungagung, Jurnal Jatim – Polsek Tulungagung, Polres Tulungagung, Jawa Timur, telah menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat kabur selama sepekan, Rabu (18/8/2021).
Pelaku berinisial ESM (44) warga Dusun Krajan, Desa Batangsaren, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Sedangkan korbannya yakni, Jait (56) warga Kelurahan Panggungrejo, Tulungagung.
“Pelaku berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Iptu Nenny selaku Paur Subbaghumas Polres Tulungagung.
Pekan lalu, Rabu, 11 Agustus 2021 sekitar jam 21.00 WIB, korban yang pulang dari rumah anaknya dan langsung menuju ke kamar. Tak lama kemudian, korban mendengar keributan di luar. Lantas, korban menuju ke teras rumah.
“Di teras, korban melihat istrinya sedang adu mulut dengan pelaku. Belum sempat bertanya, tiba-tiba, pelaku langsung meluncurkan pukulan sehingga korban mengalami luka,” katanya, Jumat (20/8/2021).
Dikatakan Nenny, pelaku memukul korban sebanyak 3 kali ke arah wajah korban. Sehingga, mengenai pipi dan hidung korban.
“Akibat kejadian tersebut, gigi korban tanggal dan hidungnya berdarah,” jelasnya.
Melihat korban terjatuh, istrinya langsung berteriak meminta tolong ke warga. Pelaku yang panik, langsung kabur meninggalkan korban dalam keadaan luka.
Selang sehari kemudian, korban melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kota Tulungagung. Dan setelah satu minggu dari kejadian, pelaku pun, akhirnya berhasil ditangkap.
Kapolsek Kota Tulungagung Kompol Rudi Purwanto mengatakan pihaknya menyita barang bukti berupa baju yang berlumuran darah. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
“Pelaku sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan,” tegas Kompol Rudi.
Editor: Azriel