Empat Orang Mahasiswa Jombang ‘Ngandang’ di Kantor Polisi Karena Sabu

Jombang, – Empat orang pemuda berstatus sebagai di Jombang, , ditangkap karena kepemilikan narkoba sabu-sabu. Mereka diduga pengguna dan sekaligus pengedar kristal haram tersebut.

Berdasarkan data di kepolisian, keempat pelaku yang diringkus yakni berinisial IM (21), RNF (20), QE (25) dan FAP (17). Mereka semua berasal dari Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jatim.

Keempatnya ditangkap anggota unit reskrim di dua lokasi dan waktu yang berbeda pada Minggu (1/8/2021) siang.

“Mereka (keempat) berstatus pelajar/mahasiswa. Kami amankan di tempat berbeda beserta dengan barang buktinya,” kata Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyobudi, Selasa (3/8/2021).

Bambang mengungkapkan tersangka IM dan RNF dibekuk di Jalan Dr. Setiabudi tepatnya depan SDN Jombatan I, masuk Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang pada pukul 13.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan pipet kaca bening seberat 1,62 gram, seperangkat alat isap, tiga buah potongan sedotan plastik, sebuah plastik klip kecil berisikan sabu berat kotor 0,44 gram dan satu unit (HP).

“Penangkapan mereka dari masyarakat adanya pemuda yang terlibat peredaran narkoba di wilayah Jombang Kota yang selanjutnya dilakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Empat orang mahasiswa Jombang 'ngandang' di kantor polisi karena sabu

Tidak lama kemudian, sekitar jam 14.30 WIB, polisi menggerebek QE dan FAP yang diduga sedang mengonsumsi sabu di dalam rumah RT 02 RW 20, Peterongan, Kecamatan Peterongan.

Dari keduanya diamankan barang bukti yang disita antara lain pipet kaca bening yang diduga berisi sabu 1,71 gram, seperangkat alat isap terbuat dari kaca bening, dua unit Handphone dan dusbok kecil.

“Pengungkapan kasus ini masih kami kembangkan. Para tersangka merupakan pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu sabu,” kata mantan Kapolsek Jogoroto ini.

Atas perbuatannya, keempat pemuda itu ngandang di sel . Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Azriel