Dinas PUPR Jombang Lakukan Penyertifikatan Aset Tanah Program PTSL

, Jurnal – Dinas (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Jombang melakukan penyertifikatan aset tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari pusat.

Lebih dari 30 desa di wilayah Kabupaten Jombang mendapatkan program PTSL dari pemerintah pusat yang tersebar dibeberapa . Di antaranya yakni Desa , Kecamatan .

Terdapat tiga ruas jalan kabupaten yang ada di Desa Pucangsimo. Yaitu ruas jalan Pagerwojo-Pucangsimo; ruas jalan Pucangsimo-Brodot dan ruas jalan Pucangsimo-Brangkal yang telah dilakukan pengukuran lokasi untuk dapat segera diterbitkan peta bidang.

Pengukuran dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jombang dengan didampingi perangkat desa setempat beserta Dinas PUPR, Kecamatan Bandarkedungmulyo dan bagian aset Kabupaten Jombang.

Dinas PUPR Jombang Lakukan Penyertifikatan Aset Tanah Program PTSL

Pelaksana Tugas Dinas , Bayu Pancoroadi mengungkapkan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak.

“Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan didalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu,” kata Bayu, Selasa (24/8/2021).

Program PTSL tidak hanya menyasar kepada tanah masyarakat saja, tetapi tanah milik pemerintah daerah juga bisa disertifikatkan melalui program PTSL.

“Sebagaimana Pasal 4 Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa Program PTSL meliputi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia,” tutur Sekretaris Dinas PUPR tersebut.

Dinas PUPR Jombang Lakukan Penyertifikatan Aset Tanah Program PTSL

Menurut dia, jalan merupakan salah satu fasilitas umum dari tanah yang dikuasai oleh negara. Sebagai bentuk pembuktian bahwa jalan dengan ukuran tertentu dikuasai oleh negara, dilakukan proses penyertifikatan tanah jalan oleh pemerintah.

“Penyertifikatan tanah jalan bertujuan untuk melindungi fungsi sosialnya sebagai sarana darat sebagaimana diatur dalam UU nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujarnya.

Dia menambahkan, Dinas PUPR dengan difasilitasi BPKAD telah mengajukan pensertifikatan aset tanah melalui program PTSL.

Adapun aset tanah yang berupa jalan yang merupakan fasum yang diajukan pensertifikatannya salah satunya adalah yang berada di Desa Pucangsimo Kecamatan Bandarkedungmulyo.

 

Editor: Azriel