Dua Kuli Bangunan Asal Banyakan Kediri Edarkan Pil Koplo di Warung Kopi

Kediri, Jurnal – Dua orang kuli bangunan yang mengedarkan pil koplo di Kediri, Jawa Timur dibekuk petugas Satresnarkoba . Pelaku yakni M. Agung Wahyudi (21) dan Suyanto (27). Keduanya asal Tiron, Kecamatan , Kabupaten Kediri.

Saat itu, mereka sedang cangkrukan di sebuah warung kopi di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, . Petugas yang sudah mengintai, lantas menangkapnya.

“Anggota menangkap kedua pelaku pada Sabtu (17//2021) sekitar pukul 20.20 WIB,” kata Kasat Resnarkoba AKP Subijanto,Minggu (18/7/2021).

Pada saat digeledah, pelaku Agung kedapatan membawa 8 butir pil dobel L. Sedangkan pada Suyanto ditemukan 1884 butir pil dobel L yang disimpan dibotol plastik.

“Kedua pelaku merupakan pengedar pil koplo. Mereka tertangkap tangan membawa pil dobel L saat sedang berada di warung kopi AYE,” jelas Subijanto.

Barang bukti lain juga diamankan petugas dari kedua pelaku. Yaitu, dompet, tunai Rp 30 ribu, dan dua unit handphone milik masing-masing pelaku.

Subijanto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat ada peredaran narkoba jenis dobel L di AYE yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku.

Dihadapan petugas, mereka beralasan ingin menambah penghasilan. Sehingga, nekat mengedarkan pil koplo. Hingga saat ini, polisi masih meneriksa kedua pelaku untuk dikembangkan kasusnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Sudah dua bulan dia mengedarkan pil koplo. Kedua pelaku dikenakan pasal 197 sub 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya.

 

Editor: Azriel