Mojokerto, Jurnal Jatim – Lantaran ketagihan bermain judi online, seorang Satpam perusahaan pergudangan Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus mendekam di sel karena diduga menggelapkan uang perusahaan untuk judi.
Pelaku adalah Yoga Andika (22) asal Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dia ditangkap unit reskrim Polsek Jetis, Polresta Mojokerto setelah kasus itu dilaporkan pihak perusahaan.
“Pelaku telah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kapolsek Jetis, Kompol Soegeng Prajitno, Selasa (1/6/2021).
Soegeng menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (31/5/2021) lalu. Petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan memo pengiriman, HP, satu lembar kuitansi penerimaan serta struk gaji.
Dugaan kasus penggelapan itu bermula, pada Senin (25/052021) sekitar jam 17.00 WIB, pelaku menerima titipan uang dari admin perusahaan sebesar Rp4,8 juta untuk diberikan kepada para sopir truk distribusi barang.
Selain uang, pada saat itu, pelaku juga menerima titipan berupa sembilan surat memo pengambilan barang di salah satu perusahaan di wilayah Sidoarjo.
Namun, hingga keesokan harinya, uang titipan itu tidak diberikan kepada para sopir dan digunakan untuk kepentingan pribadinya, yakni bermain judi online.
“Uang justru digunakan tersangka untuk bermain judi poker online di aplikasi menggunakan handphone,” terangnya.
Pihak perusahaan yang tidak terima atas kejadian itu, melaporkan ke Polsek Jetis dengan menyertakan sejumlah barang bukti. Polisi lalu bergerak mengamankan Satpam itu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Tersangka kami kenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, ancamannya di atas tiga tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Azriel