Mangkir Paripurna, 27 Anggota DPRD Jombang Dinilai Kekanak-kanakan

Jombang, Jurnal Jatim – Ketidakhadiran 27 orang Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dalam , Senin (19/4/2021), menjadi sorotan publik. Pasalnya, puluhan tersebut tidak hadir tanpa ada keterangan alias mangkir, sehingga paripurna gagal digelar karena tidak kuorum.

Ketua Jombang, Masud Zuremi, mengatakan, rapat paripurna dengan agenda LKPJ Tahun 2020 dan dua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 tersebut sudah diagendakan di Badan Musyawarah (Banmus) dan pelaksanaannya disepakati pada hari itu.

Masud menyatakan, dirinya tidak bisa menjelaskan alasanya ketidakhadiran 27 orang anggota DPRD dari berbagai fraksi tersebut. Sebab, para wakil rakyat itu tidak memberikan keterangan sama sekali.

“Kalau boikot, mengapa boikot. LKPJ ini tidak berpengaruh kepada DPRD dan tidak berpengaruh kepada eksekutif. Dan ini baru nota. Setelah penyampaian nota, kan ada pandangan umum (PU) fraksi-fraksi,” kata anggota Fraksi PKB tersebut.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Akhmad Solikhin Ruslie menyayangkan ketidakhadiran 27 anggota dewan dalam paripurna tersebut. Jikapun ada permasalahan, kata dia, harusnya bisa dikomunikasikan dengan baik.

“Itu patut disayangkan lah, artinya apa sudah tidak ada sarana komunikasi yang bisa dilakukan, apa harus begitu. Kalau diboikot-kan yang rugi rakyat,” kata Solkhin dihubungi melalui telepon, Selasa (20/4/2021).

Pun demikian, Solikhin tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi antara legislatif dan eksekutif. Namun, jika persoalannya menyangkut LKPJ dan dua Raperda, maka akan ada keterlambatan dan ada konsekuensinya, maka rakyat yang dirugikan.

“Ini kan kepentingan rakyat, ketika ini terlambat, kan ada konsekuensinya dan itu yang dirugikan rakyat. Kalau menurut saya kekanak-kanakan yang boikot itu,” katanya.

Yang dimaksud Solikhin, apabila masalahnya karena keterlambatan (LKPJ), harusnya bisa dibicarakan, karena para anggota dewan mempunyai pimpinan yang bisa berkomunikasi.

Jangan sampai, kata dia, kesenjangan di DPRD itu menjadi liar dan keluar yang tidak ada urusannya dengan rakyat atau justru merugikan rakyat yang nanti membuat rakyat menjadi apatis pada mereka.

Selain itu, Solikhin juga menilai karena lemahnya kepemimpinan. Menurutnya, pimpinan tidak bisa mengkoordinir dengan baik persoalan tersebut. Kalau pimpinan bisa mengakomodir dengan baik dan tidak mementingkan kepentingannya sendiri, maka hal semacam itu tidak akan pernah terjadi.

“Ini kan memalukan. Kalau saya seperti rakyat melihatnya kan memalukan lah. Ini memalukan dan kekanak-kanakan, jangan terjadi lagi,” tukasnya.

Solikhin menyarankan, seharusnya para wakil rakyat yang absen menggunakan hak nya yang telah diatur oleh undang-undang, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyuarakan pendapat.

“Kalau ini ke kanak-kanakan. Kalau mereka (dewan) pintar, dewasa, gunakan salah satu hak tersebut,” tandasnya.

Misal, kata dia, dari anggota dewan yang berjumlah 50 orang, kemudian yang tidak hadir 23 orang, maka yang tidak kuorum tersebut dapat mengambil kebijkan.

“Misalnya membuat kebijakan hak angket, hak menyatakan pendapat, kan sudah terpenuhi, kenapa gak menggunakan hak nya itu, yang dijamin oleh undang undang,” katanya.

Dengan sikap tidak hadir dalam paripurna, kata dia,  itu salah dalam perspektif pemerintahan. Sebab, mereka dibayar untuk melaksanakan tugasnya menjadi wakil rakya.

“Jadi salurkan sesuai dengan makanisme yang ada, interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat, itu aja, kalau persoalanya dengan pemda,” katanya.

“Tapi kalau persoalannya kesenjangan dengan pimpinan, ya selesaikan di internal, jangan dibawa ke luar yang rakyat jadi korban, kan memalukan,” sambungnya mengakhiri.

Sebelumnya, rapat paripurna agenda agenda LKPJ Bupati Jombang Tahun Anggaran 2020 dan dua Raperda Partisipatif Kabupaten Jombang Tahun 2021 pada Senin (19/4/2021) gagal digelar lantaran tidak kuorum.

Dari jumlah total 50 orang wakil rakyat, hanya dihadiri 23 orang. Sisanya, 27 orang tidak hadir. Artinya, peserta rapat yang hadir kurang dari 50 persen.

Ke 27 orang yang tidak yakni Fraksi Golkar, dari lima anggota yang hadir dua orang. Fraksi Partai lima orang semua tidak hadir, lalu Fraksi Partai , empat orang semua tidak hadir. Kemudian Fraksi dan Perindo, 5 orang tidak hadir.

Fraksi Partai Arsy (Amanat Restorasy) gabungan PAN dan , dari empat orang yang hadir dua orang. Fraksi PDI-P dari 10 orang, hadir tiga orang. Untuk Fraksi PPP tujuh orang hadir semua, Fraksi PKB, 10 orang juga hadir semua.

 

Editor: Azriel