Keterlaluan, Pemuda Tuban Gelap Mata Sebar Foto Telanjang Pacar

Tuban, – Benar-benar keterlaluan yang dilakukan pemuda Tuban, berinisial SQ (20). Dia tega menyebarkan foto telanjang pacarnya kepada orang lain dan sosial.

Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut, langsung laporan ke . Pelaku asal Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban itu berhasil diamankan dan kini mendekam di penjara.

“Kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terancam, dan pelaku telah ditahan,” kata Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers hasil 2021 di halaman mapolres setempat, Senin lalu, (12/4/2021).

Kejadi bermula, tersangka dan korban berkenalan melalui aplikasi Facebook pada bulan Maret tahun 2021 lalu. Dari perkenalan itu, keduanya menjalin hubungan asmara dan saling tukar nomor (HP).

“Saat itu korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook,” jelas Ruruh.

Setelah intens berkomunikasi, mereka janjian kencan bersama disebuah tempat wilayah kota Tuban. Keesokan harinya, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dengan cara video call karena merasa kangen.

“Tersangka mengajak kencan, kemudian dihubungi melalui video call,” kata mantan Kapolres Madiun tersebut.

Saat melakukan video call, tersangka meminta korban telanjang. Merasa dirayu dan diancam, korban menuruti permintaan tersangka dengan membuka baju dan secara diam-diam tersangka ternyata men-screenshot video call tersebut.

“Melalui video call, korban diperdaya supaya menampilkan bagian tubuh secara terbuka. Lalu di screenshot,” jelasnya.

Tak lama setelah itu, kedua kalinya tersangka menghubungi korban melalui video call. Saat itu, tersangka sedang onani dan meminta asal Kecamatan Jatirogo, Tuban, untuk telanjang.

Saat situ, tersangka mengancam apabila tidak mau menuruti permintaanya, akan menyebarkan foto bugilnya. Akhirnya korban kembali menuruti permintaan tersebut.

“Korban diancam untuk menuruti keinginan tersangka, kalau tidak mau foto bugilnya akan disebarkan,” katanya.

Pada hari berikutnya, tersangka kembali menghubungi korban melalui video call dengan permintaan yang sama. Namun korban saat itu menolak untuk telanjang dan mematikan video call.

Merasa , akhirnya pelaku gelap mata dan hasil foto screenshot video call korban yang dalam kondisi bugil disebarkan melalui aplikasi WhatsApp ke sejumlah teman korban.

“Korban dihubungi lagi oleh tersangka, dan saat korban diminta telanjang lagi, korban tidak mau, selanjutnya tanpa sepengetahuan korban, tersangka menyebarkan foto telanjang korban ke teman-teman korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa.

Beredarnya foto bugil korban terdengar sampai ke guru-guru sekolahnya. Imbasnya, korban terpaksa harus dikeluarkan dari tempat dia belajar.

“Kejadian tersebut di ketahui pihak dimana korban belajar, selanjutnya korban di keluarkan dari sekolah,” kata Adhi.

Keluarga korban tak terima dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan, anggota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kecamatan Montong, Tuban pada 24 Maret 2021.

“Barang bukti berupa 4 lembar foto screenshot dan satu handphone Samsung tipe A20 telah diamankan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 29 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

 

Editor: Hafid