Menyamar Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar 426 Butir Pil Koplo di Kediri

Kediri, Jurnal – Pemuda bernama Risky Arista (20), ditangkap karena nekat menjadi pengedar jenis keras berbahaya (okerbaya) di , Jawa Timur. Dari tangan Risky, polisi menyita 426 butir .

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar pil dobel L. Saat ini masih dikembangkan kasusnya,” kata Kasubbaghumas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi, Sabtu (6/3/2021).

Dikatakan Kamsudi, tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba dirumahnya di jalan Beku 2 RT 001, RW 002, Desa Semen Kecamatan Semen Kabupatn Kediri, Jumat (5/3/2021) pukul 23.00 WIB.

“Penangkapan berdasarkan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah Semen,” katanya.

Polisi yang saat itu sebagai pembeli, langsung menggerebek rumah tersangka. Adapun yang disita 426 butir pil dobel L, 1 pak plastik klip kecil, sebuah tas warna orange, dan 1 unit HP merek xiaomi tipe redmi 5a warna silver.

Ratusan barang bukti pil perusak otak milik pemuda lulusan SMA tersebut diduga hendak disebar atau diedarkan ke pelanggannya di daerah Kediri dan sekitarnya.

“Saat ini personil Satresnarkoba tengah bekerja memburu jaringan diatasnya. Semoga segera tertangkap,” imbuhnya.

Tersangka, kata Kamsudi, sudah ditahan di Mapolresta Kediri dan dijerat pasal 197 Sub Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk tidak takut menginformasikan ke berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama semua masyarakat. Dengan menginformasikan kepada kami jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” imbaunya.

 

 

Editor: Azriel