Nganjuk, Jurnal Jatim– Seorang sopir pengedar narkoba berinisial RD (39) warga Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi saat hendak transaksi narkotika sabu-sabu pesanan temannya di Guyangan, Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (16/3/2021).
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, RD diamankan personel Satresnarkoba di warung depan terminal bus Anjuk Ladang, Nganjuk pada pukul 22.30 WIB.
“Barang bukti yang disita dari tersangka, sabu-sabu seberat 0,53 gram, pipet kaca dan handphone,” kata Rony dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/2021).
Diduga, saat itu tersangka RD sedang menunggu pelanggan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Apes, belum sempat bertemu calon pembelinya, dia sudah ditangkap polisi.
Dihadapan polisi, laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu mengaku mendapatkan kristal haram dengan cara membeli dari seorang berinsial SW asal Solo yang kini masih diburu petugas.
“Hasil interograsi terhadap tersangka RD, narkotika jenis sabu yang dibawanya adalah pesanan temannya berinisial KR warga Guyangan, Nganjuk dan saat ini masih dikembangkan,” ungkapnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka RD ditahan di Mapolres Nganjuk dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel