Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang Pegawai Kecamatan di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang menjadi CPNS.
Informasi yang didapat, tersangka seorang ASN bernama Eko Aprilia Wahyuningtyas (40) warga Kelurahan Kutoanyar, Kabupaten Tulungagung. Dia diciduk polisi di wilayah Kota Kediri.
“Penipuan ini terjadi tahun 2019 lalu, tersangka menjanjikan korban menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang. Namun janji itu tidak terbukti,” kata Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Minggu (7/1/2021).
Handono menjelaskan, saat itu dua orang korban mendatangi perempuan itu dan meminta bantuan untuk bisa menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di lingkup Kemenkumham.
Tersangka kemudian menyanggupi dan berjanji memasukkan korban menjadi CPNS di Lapas Tulungagung dan meminta sejumlah uang. Kedua korban kemudian menyerahkan uang total Rp115 juta.
“Namun, hingga saat ini, korban tidak masuk menjadi CPNS seperti yang dijanjikan, merasa tertipu mereka kemudian melaporkan ke polisi,” katanya.
Tersangka sempat masuk sebagai DPO dalam kasus itu. Polisi kemudian menciduk perempuan cantik itu saat berada di sebuah rumah di wilayah Kota Kediri.
Selain tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar kuitansi pembayaran dan surat pernyataan pengembalian uang.
Mantan Kapolres Nganjuk itu mengatakan, dari hasil pemeriksaan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Nilai kerugian sebanyak Rp 115 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka yang bekerja sebagai staf kantor Kecamatan Kauman, Tulungagung ini dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Hafid