Tulungagung, Jurnal Jatim – Laki-laki asal Bangkalan, Jawa Timur berurusan dengan polisi di Tulungagung setelah dilaporkan melakukan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor matik.
HA (35) yang diduga sebagai pelakunya itu ditangkap oleh unit Polsek Sumbergempol Tulungagung dibantu anggota Polsek Kamal Polres Bangkalan, pada Senin (27/6/2021 lalu.
“HA ditangkap di rumahnya KMP Demangan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Bangkalan,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Anshori, Sabtu (21/6/2022).
Anshori menjelaskan, kala itu pada 16 Juni 2022 lalu, HA datang ke rumah korban di wilayah Sumbergempol dengan maksud untuk meminjam sepeda motor.
“HA datang ke rumah korban meminjam 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru nopol AG 5681 RDE milik korban,” ujarnya.
Pelaku beralasan meminjam motor untuk dipakai ke minimarket indomaret. Tanpa curiga, korban pun meminjamkan sepeda motor matik miliknya.
Setelah ditunggu lama hingga sekarang ini sepeda motor korban tidak dikembalikan. Upaya pencarian dan menghubungi nomor handphone pelaku, pun tidak berhasil.
“Sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak dikembalikan dan HP milik pelaku juga sudah tidak aktif,” ujarnya.
Merasa sepeda motornya digelapkan, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumbergempol. Setelah ada laporan, polisi melakukan proses penyelidikan.
Hasil penyelidikan diketahui keberadaan terlapor berada di rumahnya di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur. Polisi langsung bergerak menangkapnya, beserta barang bukti motor korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
“Terduga pelaku saat ini diperiks di Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung,” Tandas Anshori.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.